Merauke (Mata Papua) – Kepolisian Sektor Kurik Merauke memusnahkan puluhan minuman keras pabrik yang ditemukan beredar secara ilegal saat melakukan razia cipta kondisi aman menjelang Pemilu 2024.
Pemusnahan puluhan minuman keras pabrik tersebut berlangsung di halaman Polsek Kurik Rabu (25/10), dipimpin Kapolsek AKP Marlina Kaimu yang dihadiri oleh unsur pimpinan tingkat Distrik atau yang dikenal Tripika.
Kapolsek Kurik AKP Marlina Kaimu mengatakan bahwa minuman keras yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil razia yang dilakukan pada 21 Oktober 2023 di Kampung Rawasari Kurik.
“Sesuai petunjuk pimpinan agar miras hasil razia tersebut dilaksanakan pemusnahan, sehingga kami mengundang tripida dan dibuatkan berita acara pemusnahan,” ujarnya.
Dikatakan bahwa barang bukti minuman keras yang dimusnahkan yakni bronson panjang 21 botol, anggur merah 3 botol, anggur hijau kawa-kawa 2 botol, bronson gepeng 4 botol, robinson panjang 3 botol, dan robinson gepeng 4 botol dengan total sebanyak 37 botol.
Kapolsek mengharapkan kepada masyarakat pemilik miras pabrik yang disita tersebut agar tidak menggulang perbuatannya lagi.
“Kepada warga Kurik agar jangan menjual dan membuat miras pabrik maupun miral lokal yang dapat menggangu Kamtibmas, jika situasi aman roda pembangunan pasti akan berjalan dengan baik juga,” ungkapnya.
Ditambahkan bahwa jelang pelaksanaan Pemilu 2024, Kepolisian akan tindak tegas para pembuat dan penjual miras di wilayah hukum Polsek Kurik demi tercipta sitkamtibmas yang aman dan kondusif.
Discussion about this post