Merauke, Matapapua.com - Kepolisian Resor Merauke terus melakukan pengawasan guna memastikan penjualan beras subsidi atau stabilisasi pasokan dan harga pangan yang disingkat SPHP bagi masyarakat tidak melampaui harga eceran tertinggi yang ditetapkan oleh pemerintah.
Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga di Merauke, Selasa (9/12) mengatakan bahwa harga eceran tertinggi atau HET yang ditetapkan pemerintah bagi penjualan beras SPHP atau beras subsidi di wilayah Papua adalah Rp13.500 per kilogram.
Kapolres menyampaikan bahwa gerakan pangan murah yang telah dilakukan oleh Polres Merauke menjual beras SPHP dibawa harga eceran tertinggi yakni Rp12.000 per kilogram. Hal ini agar masyarakat mengetahui dan turut mengawasi penjualan beras subsidi tidak melampaui HET.
Dikatakan bahwa untuk wilayah-wilayah di pedalaman dengan memperhatikan ongkos angkutan memungkinkan untuk beras SPHP atau beras subsidi ini dijual dengan harga Rp13.500 per kilogram.
"Yang pasti penjualan beras SPHP ini tidak boleh di atas harga eceran tertinggi yang telah ditetapkan oleh pemerintah," tegas Kapolres Merauke.
Ia mengatakan bawah untuk mengantisipasi oknum yang nakal di Gudang Bulog dalam penyaluran beras subsidi tersebut Satgas Pangan dan Bulog bekerja sama melakukan pengawasan ketat.
"Sejauh ini belum ada penyimpangan dan penyelewengan dalam pendistribusian beras SPHP, namun kita terus memantau jangan sampai dari penyelewengan dan penyimpangan itu terjadi dan kemudian berdampak kepada kebutuhan pangan masyarakat," tambah Kapolres.