Sorong : Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Papua Barat Daya mengimbau peserta pemilu atau partai politik harus menahan diri untuk tidak melakukan kampanye sebelum waktunya. Pasalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan masa kampanye Pemilu pada tanggal 10 November 2023.
Hal tersebut dikatakan oleh anggota Bawaslu Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Zatria Wati saat ditemui di hotel Aston, Kota Sorong, Kamis (04/8/2023).
“Peserta pemilu harus menjalani tahapan sesuai aturan. Sehingga penyelenggaraan Pemilu 2024 dapat berjalan kondusif dan nyaman bagi seluruh pihak,” kata Zatria.
Akhir-akhir ini marak terjadi ‘kampaye’ yang dilakukan sebelum waktunya yang terjadi di wilayah-wilayah terpencil dengan alasan bukan kampanye namun mengarah pada aktivitas kampanye.
Bulan November 2023 nanti kata Zatria Wati akan dimulai tahapan kampanye, pada bulan November 2023 itulah kemudian para caleg bersama dengan partai-partainya akan melakukan kampanye untuk mempromosikan visi misi atau programnya yang akan diwujudkan dalam waktu 5 tahun ke depan.
” Misalnya masyarakat ada melihat kampanye maka kami meminta melaporkan pada Banwaslu setempat atau langsung ke kantor kami, baik di kota ataupun provinsi, agar segera ditidak cepat, dan kami akan mengirimkan aplikasi untuk dapat digunakan untuk melaporkan kejadian-kejadian yang terjadi di masyarakat,” pungkasnya.
Bawaslu Papua Barat Daya juga mengajak masyarakat agar tidak tergiur dengan politik uang berbagai alasan.
Discussion about this post