Matapapua – SORONG : Momen HUT ke- 23 tahun Kota Sorong, Pemerintah Kota Sorong, Papua Barat Daya membangun kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan cabang Sorong Papua Barat Daya melalui program perlindungan pekerja rentan.
Kerjadama tersebut berdasarkan pada turunan dari Peraturan Daerah (PERDA) Nomor 6 di Kota Sorong, Tentang Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekeja Rentan, khususnya Orang Asli Papua (OAP).Selasa (28/02/2023)
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Papua Barat Daya, Nasrullah Umar menyatakan, di tahun 2023 angka yang dicanangkan kurang lebih 15 ribu orang masyarakat pekerja mandiri yang dilindungi oleh Pemkot Sorong. Kemudian RT/RW yang berjumlah kurang lebih 2 ribu orang juga sudah dilindungi.
” jadi, hal yang harus dipahami bersama bahwa kehadiran BPJS Ketenagakerjaan di daerah ini merupakan instansi vertikal dengan bentuk badan hukum pemerintahan yang sebenarnya memiliki tugas bersinergi dengan pemerintah daerah baik tingkat provinsi ataupun kabupaten-kota,” Ujar Nasrullah usai Upacara.
Menurut Masrullah, tugas tersebut terletak di pemerintah daerah, khususnya dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021, Tentang Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022, Tentang Pemberantasan Kemiskinan Ekstrim.
Beberapa poin-poin yang tertera diatas sudah dijelaskan bahwa Pemda baik provinsi ataupun kabupaten-kota itu diminta membuat regulasi dan melindungi masyarakat dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
” Maka kami sangat berharap, sebagai penyelenggara, kami berkeinginan agar seluruh masyarakat khususnya di Kota Sorong, baik pekerja penerima upah maupun pekerja bukan penerima upah, dapat terlindungi secara keseluruhan,” harapan Nasrullah Umar.
Karena baginya, BPJS Ketenagakerjaan terlibat dalam keberlangsungan sumber daya manusia (SDM), dimana setiap tenaga kerja yang mengalami resiko kecelakaan kerja baik itu cacat total tetap atau meninggal dunia, pihaknya memberikan beasiswa kepada dua orang anak hingga sarjana.
Nasrullah menambahkan, Jika yang bersangkutan meninggal yang tidak berhubungan dengan kecelakaan kerja maka tetap diberikan beasiswa kepada dua orang anak dengan kepesertaan tiga tahun.
“Makanya kalau ditanya harapan kami apa, ya seluruh terlindungi agar yang notabene tiga tahun kedepan tidak ada lagi yang namanya anak putus sekolah di Kota Sorong, karena sudah dibiayai BPJS Ketenagakerjaan,” Ungkap Nadrullah.
Selain menjalin kerja sama dengan Pemkot Sorong, BPJS Ketenagakerjaan juga menyerahkan santunan kematian secara simbolis bagi peserta yang dibiayai oleh Pemkot Sorong, seperti pekerja rentan, perangkat RT/RW dan Honorer, dengan nominal Rp. 42 juta per masing-masing peserta.
Discussion about this post