Matapapua -Sorong Selatan : UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Sorong-Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan Provinsi Papua Barat bersama Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan mengunjungi dua unit perkebunan kelapa sawit dan pabrik sagu milik PT Austindo Nusantara Jaya Tbk (ANJ) yang berlokasi di Distrik Kais pada 21 – 24 Juni lalu, serta melakukan sosialisasi terkait regulasi sebagai kewajiban dalam mematuhi dan melaksanakan UU No.13 tahun 2002 dan Permenaker No.14 tahun 2015. Kunjungan tersebut dilakukan sekaligus berdialog dengan para kontraktor dan juga para pekerja.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi melalui Kabid Penempatan dan Perluasan Kerja, Yunus Jarollo, menyampaikan bahwa dengan pelaksanaan sosialisasi tentang peraturan ketenagakerjaan diharapkan dapat terjalinnya sinergitas antara pemerintah, perusahaan serta tenaga kerja di masa yang akan datang. Namun, jika dalam perjalanannya terdapat perselisihan ketenagakerjaan, Yunus Jarollo menyarankan agar dapat diselesaikan dengan baik melalui jalur yang telah ada.
Gritje Fonataba, Kepala Hubungan Pemerintah dan Pemangku Kepentingan, ANJ untuk wilayah Papua, mengatakan bahwa ANJ selalu patuh dan taat pada regulasi yang berlaku, sehingga dalam menjalankan operasionalnya telah melengkapi dan memenuhi kewajiban-kewajibannya, baik kepada pemerintah daerah maupun ke masyarakat termasuk kebijakan dalam rekrutmen tenaga kerja untuk memenuhi kebutuhan usahanya.
“Tidak dapat dipungkiri dalam kesepakatan kerja dengan pekerja, kami masih menemukan banyak kendala diantaranya adalah masalah disiplin yang menjadi hambatan dalam operasional perusahaan. Harapan kami dengan pelaksanaan sosialisasi ini masyarakat dapat lebih memahami bahwa dalam bekerja ada aturannya,” ungkap Gritje, Rabu (2(29/6/2022).
Sementara itu materi sosialisasi yang disampaikan oleh Budhy Darmawan Siboro dari UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan meliputi norma hubungan kerja, norma pemutusan hubungan kerja, norma pekerja anak dan norma dasar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
“Saat ini regulasi berkembang dengan hadirnya UU Cipta Kerja, jadi banyak ketentuan yang ada dalam UU No. 13 diperbaharui dalam UU Cipta Kerja. Hal ini harus dipahami agar para pekerja maupun pengusaha dan pemerintah setempat dapat saling memahami dan mengisi dalam pelaksanaan peraturan perundangan. Sehingga bukan hanya perusahaan saja pemerintah dengan pekerja pun dapat saling bahu membahu dalam pelaksanaan cipta kerja. Selain itu, diharapkan pemerintah setempat dapat memberikan pelayanan kepada pengusaha dan pekerja,” ujar Budhy.
Discussion about this post