MataPapua, AIMAS - Tim khusus Polres Sorong berhasil membongkar praktik perjudian togel di Kabupaten Sorong. Penggrebekan ini merupakan respon cepat dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas bandar judi online jenis togel di sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya pada Senin (20/1/2025).
Dari hasil Penggerebekan tersebut, Satreskrim Polres Sorong, dipimpin oleh Kasat Reskrim dan Kanit Pidum mengamankan 3 terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti perjudian togel. Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Sorong, AKP Handam Samudro.
" Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, pihaknya langsung melakukan rangkaian penyelidikan di sejumlah tempat. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap 3 orang perempuan terduga pelaku yang ditangkap di lokasi berbeda," Ungkap AKP Handam Samudra kepada awak media di Mabes Polres Sorong.
Penggerebekan pertama di SP 2 pada Senin (20/1) sekitar pukul 13.00 wit Polisi berhasil mengamnkan terduga pelaku berinisial KE beserta barang bukti. Kemudian penggerebekan kedua di Jln. Cempedak Jalur D. Polisi berhasil menangkap 1 orang terduga pelaku berinisial LR beserta barang bukti. Selanjutnya penggerebekan ketiga di Jln. Tuturuga SP 1. Polisi juga berhasil mengamankan 1 orang terduga pelaku berinisial Fb beserta barang buktinya.

Kasat Reskrim Polres Sorong, AKP Handam Samudro, S. T. K, S. I. K.
" Ketiga pelaku ini merupakan perempuan, alasan pelaku terlibat dalam penjualan judi togel untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya. Para pelaku kini sudah diamankan di Polres Sorong untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," Ungkapnya.
AKP Handam menambahkan, setelah melakukan penyelidikan lebih mendalam, ketiga pelaku ini mengaku baru pertama kali terlibat dalam perjudian togel. Dari ketiga pelaku sudah ada yang berstatus menikah dan lain diantaranya belum menikah.
"Jadi setelah melalui rangkaian penyelidikan, ketiga pelaku ini statusnya kami naikkan menjadi tersangka. Selanjutnya kami akan terus melakukan pemeriksaan secara intensif terkait dengan peran dari para tersangka dan mungkin juga ada pihak-pihak diatasnya yang terlibat. Kami berkomitmen akan mengejar aktor dibalik perjudian togel," Terangnya.
Kasat Reskrim Polres Sorong, AKP Handam Samudro menegaskan bahwa, atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun atau pidana denda maksimal Rp25 juta.