• 14 Dec, 2025

Kejari Sorong Kembali Musnahkan Barang Bukti di Akhir Tahun

Kejari Sorong Kembali Musnahkan Barang Bukti di Akhir Tahun

MataPapua, Kota Sorong - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong kembali musnahkan Barang Bukti (BB) akhir tahun. Pemusnahan dilakukan bertempat di halaman kantor Kejaksaan Negeri Sorong, Jumat (12/12/2025)

IMG-20251212-WA0116
 

Barang Bukti yang dimusnahkan ini untuk periode Bulan Oktober sampai Desember 2025. Dimana barang bukti ini dari 33 perkara.

Rinciannya, 13 kasus narkotika jenis shabu dan ganja, 3 kasus penganiayaan, 7 kasus pencurian, 4 kasus perlindungan anak, 1 kasus kesehatan, 1 kasus ITE, 1 kasus makar, 1 kasus pembunuhan, 1 kasus pornografi dan 1 kasus KDRT.

Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Frenkie Son mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap.

"Barang bukti yang kita musnahkan dari perkara yang sudah inkrah," ujarnya.

Pemusnahan ini lanjutnya, dilakukan agar barang bukti hasil kejahatan tersebut tidak disalah gunakan.

"Untuk barang bukti kita musnahkan dengan di bakar dan ada juga yang dipotong. Ini dilakukan agar BB ini tidak disalah gunakan," ucapnya.