MataPapua, Kabupaten Fakfak - Kejaksaan Negeri (Kejari) Fakfak, Papua Barat resmi menetapkan 2 (dua) orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Tambahan Uang Saku Program Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADik) pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Fakfak.

Pengumuman penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (11/12/2025), bertepatan dengan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia.
Dua tersangka tersebut yakni "MA" selaku Kepala Bidang Pendidikan Menengah yang juga menjabat sebagai Plt Kepala Disdikpora Fakfak dan RU, staf pada Bidang Pendidikan Menengah.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti dalam proses penyidikan yang dimulai sejak 17 September 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak, Toman E. L. Ramandey, SH, MH menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan telah dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum.
“Tim penyidik telah memenuhi minimal dua alat bukti yang sah, sehingga penetapan tersangka dilakukan secara objektif dan sesuai prosedur,” ujarnya.
Penetapan tersangka dituangkan melalui Surat Penetapan Tersangka untuk kedua nama tersebut yang diterbitkan pada 11 Desember 2025.
Kajari menambahkan, penyidik telah memeriksa 33 saksi, mengamankan satu alat bukti surat berupa LHPKKN serta menyita 270 dokumen, dua unit laptop dan uang tunai Rp85 juta yang telah mendapat penetapan sah dari Pengadilan.

“Seluruh barang bukti telah diamankan untuk memperkuat pembuktian pada tahap persidangan nanti,” jelas Ramandey.
Berdasarkan hasil audit oleh BPKP Perwakilan Papua Barat, total kerugian Negara dalam kasus ini mencapai Rp1.326.000.000.
Kerugian tersebut timbul akibat penyaluran uang saku kepada pihak yang tidak berhak, tidak disertai bukti setor yang sah hingga penyalahgunaan dana untuk kepentingan pribadi.
“Fakta penyidikan menunjukkan adanya penyimpangan yang nyata dari ketentuan Program ADik,” tambahnya.
Untuk kepentingan proses hukum, "MA" dan "RU" langsung ditahan selama 20 hari terhitung 11–30 Desember 2025 di Rutan Lapas Kelas - IIB Fakfak.
Penahanan dilakukan untuk menghindari potensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatan pidana.
Atas tindakan mereka, kedua tersangka dijerat dengan Pasal - 2 ayat (1) jo Pasal - 18, Pasal - 3 jo Pasal - 18 UU Tipikor serta Pasal - 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ramandey menegaskan bahwa penyidikan masih berlanjut dan tidak menutup kemungkinan munculnya tersangka baru.
“Penyidikan bersifat dinamis. Jika ditemukan keterlibatan pihak lain, tentu akan kami tindaklanjuti,” tegasnya.
Pihak Kejaksaan Negeri Fakfak juga mengajak masyarakat mendukung proses penegakan hukum yang berjalan.
"Kami berharap masyarakat tetap tenang dan percaya bahwa perkara ini ditangani secara transparan, profesional dan berkeadilan,” pungkas Kajari.