MataPapua,Raja Ampat - Kuasa Hukum PT. Scubacquendo Raja Ampat (Wai Resort), Jerry Sastrawan atau NSC Law Office menanggapi salah satu pemberitaan di media online terkait legalitas usaha PT. Scubacquendo Raja Ampat (Wai Resort).

Menurutnya, mencermati perkembangan berita online serta informasi elektronik lainnya yang belakangan ini diberitakan terkait dengan legalitas kliennya.
Selaku Kuasa Hukum perusahaan merasa perlu meluruskan informasi yang tidak benar yang dinilai merugikan kliennya.
Untuk itu, Jerry Sastrawan menjelaskan, PT. Scubacqueando Raja Ampat (Wai Resort) adalah perusahaan PMDN yang dimiliki oleh Warga Negara Indonesia dan telah memiliki legalitas usaha.
“Klien kami memiliki Nomor Induk berusaha berbasis resiko, Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL),” kata Jerry, Jumat (12/12/2025).
Selain itu, lanjutnya, perusahaan mereka juga memiliki persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk kegiatan berusaha.
“Klien kami juga memiliki sertifikat standar wisata tirta, sertifikat standar Spa, Izin Mendirikan Bangunan Nomor 008/IMB/RA/2015 atas nama PT. Scubacqueando Raja Ampat,” ujarnya.
Jerry menambahkan, perusahaan tersebut juga mengantongi pemberian izin lingkungan berdasarkan keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu pintu Nomor 660.1/29/DPMPTSP-IL/2018 tentang pemberian izin lingkungan kepada perusahaan PT. Scubacqueando Raja Ampat.

Rekomendasi UKL-UPL nomor 660.1/40/2013 atas nama PT. Scubacqueando Raja Ampat.
Jerry mengungkapkan, PT. Scubacqueando Raja Ampat, konsisten mendukung perkembangan ekonomi di sekitar kawasan mereka beroperasi, dan memberdayakan masyarakat di sekitarnya.
“Kami sangat mendukung perkembangan ekonomi kemasyarakatan di Kabupaten Raja Ampat dengan mempekerjakan hampir sepenuhnya masyarakat setempat dan konsisten melakukan transfer knowledge (transfer pengetahuan) khususnya dalam bidang kepariwisataan sehingga dapat mencetak tenaga kerja serta wirausahawan baru masyarakat asli Kabupaten Raja Ampat,” kata Jerry.

Kliennya juga sangat menjunjung dan selalu menghormati masyarakat ulayat (adat) setempat yakni dengan selalu setiap tahun mengundang masyarakat adat setempat untuk bisa menikmati seluruh fasilitas yang ada di Wai Resort.
“Klien kami konsisten melakukan pembayaran sewa perusahaan juga memberikan pembagian hasil usaha kepada masyarakat ulayat setempat yakni masyarakat adat keluarga besar Warmasen,” ucapnya.
Bahkan, kliennya juga konsisten lakukan kegiatan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dengan memberikan bantuan sembako kepada masyarakat dan bantuan alat - alat pendidikan di sekolah setempat.
Dengan demikian, Jerry berharap, agar masyarakat tidak mempercayai oknum-oknum yang diduga memberikan informasi yang tidak benar menyangkut kegiatan usaha PT. Scubacqueando Raja Ampat.
Untuk itu, Kuasa Hukum PT. Scubacqueando Raja Ampat tegaskan, perusahaan telah mengambil langkah-langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku berupa permintaan hak jawab, pengaduan ke Dewan Pers, Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia terhadap media-media dengan pemberitaan yang diduga tidak sesuai kondisi sebenarnya, termasuk telah juga mengambil langkah hukum berupa pengaduan ke Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya atas dugaan pelanggaran UU ITE dan pelanggaran UU Perlindungan Data pribadi terhadap oknum berinisial DWS.(R)