MataPapua, SORONG - Pelaku penganiayaan dan percobaan pemerkosaan terhadap seorang gadis berinisial DM berusia 18 tahun berstatus pelajar, yang videonya viral di media sosial pada Sabtu, (28/6/2025) sore akhirnya ditangkap Resor Kota (Pelresta) Sorong Kota.
Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol Happy Perdana mengatalan, terduga pelaku, berinisial AM (19), ditangkap pada Minggu (29/6/2025) dini hari sekitar pukul 00.30 WIT di kediamannya yang beralamat di Jalan Bangau I, Kompleks Aspen, Distrik Sorong Utara, Sabtu (28/6/2025) malam. Sedangkan kejadian terjadi sekitar pukul 17.00 WIT di Jalan Bangau II, Kelurahan Malaingkedi, Kota Sorong.
"Jadi video yang beredar memperlihatkan korban sedang menggendong seorang anak dan tiba-tiba dihampiri pelaku dari arah belakang. Kemudian pelaku langsung memukul dan mencoba melakukan pemerkosaan. Korban mencoba melakukan perlawanan tetapi pelaku terus menghujani pukulan ke arah korban,” ungkap pada Minggu (29/6/2025).
Kasus ini ditangani setelah adanya laporan dan video yang viral di media sosial, yaitu percobaan pemerkosaan disertai kekerasan fisik. Tim langsung melakukan pemeriksaan kepada para saksi dan berhasil mengantongi nama pelaku.
“Polisi langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku dan akhirnya berhasil ditangkap. Pelaku mengakui bahwa saat melakukan tindakan tersebut dalam pengaruh minuman keras,” ungkapnya.
Dalam penangkapan, tim berhasil mengamankan barang bukti diantaranya, satu buah topi, satu kacamata warna hitam milik tersangka dan celana dalam wanita milik korban.
“Atas perbuatan bejatnya, pelaku dijerat dengan ancaman pasal 289 KUHP dan atau pasal 289, dan pasal 53 atau pasal 351 dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun penjara,” tegas Kombes Pol Happy Perdana.
Sedangkan kondisi korban saat ini, masih mengalami taruma.