SORONG – Satuan Reskrim Polresta Sorong Kota mengamankan pelaku tindak pidana persetubuhan dan pengancaman terhadap anak kandungnya IFM berusia 16 tahun. Tersangka berinisial Yan A, berusia 48 tahun tega mencabuli anak kandungnya sendiri sejak tahun 2018 sampai dengan tahun 2021.
Kapolresta Sorong Kota KBP. Happy Perdana Yudianto, S.I.K., M.H. mengatakan, berdasarkan Laporan Polisi No :LP/B/538/VII/2024/SPKT/Polesta Sorong Kota/Polda Papua Barat, tanggal 7 Juli 2024 tentang laporan persetubuhan yang dilakukan oleh tersangka Yan A. yang aktivitas kesejariannya sebagai nelayan telah menyetubuhi anak kandungnya yang merupakan seorang pelajar.
“Korban saat ini berusia 16 tahun, tersangka merupakan bapak kandung dari korban. unit PPA Sat Reskrim Polresta Sorong Kota yang menagani kasus tersebut telah mengamankan tersangka dan barang bukti yaitu sebilah parang bergagang kayu. selanjutnya proses penyidikan sudah berada di tahap 1 dan siap menyerahkan tersangka dan barang bukti ke JPU (jaksa penuntut umum).” ujar kapolresta sorong Kota KBP. Happy Perdana Yudianto saat melaksanakan release di Lobi Mapolresta Sorong Kota Jl. Jend. A. Yani Kota Sorong Papua Barat Daya.
Kapolresra mengungkapkan, tersangka telah menyetubuhi anak kandungnya berulang kali sejak tahun 2018 sampai dengan tahun 2021. sebelum menyetubuhi korban, tersangka mengancam menggunakan parang apabila tidak tidak mau melayani nafsu bejatnya.
“Pelaku juga mengancam istrinya agar tidak melapor ke pihak yang berwajib. Karena tidak terima akhirnya istrinya melaporkan suaminya ke polisi atas perbuatan bejat terhadap anaknya kandungnya sendiri,” Beber Kapolresta.
Kasus pencabulan dan pengancaman tersebut ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Sorong Kota dan Polsek Kawasan Pelabuhan Sorong pada 27 Agustus 2024.