MataPapua, SORONG - Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Sorong Kota berhasil menangkap 3 kurir dan 1 orang tersangka pengedar narkotika di Pelabuhan Sorong, Papua Barat Daya. Hal ini diungkapkan Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol Happy Perdana Yudianto saat menggelar konferensi pers pada Jumat (4/7/2025) di Lobi Kantor Polresta Sorong Kota.
Kapolresta mengatakan, penangkapan dilakukan setelah tim mendapatkan laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya penyeludupan narkotika malalui jalur laut. Keempat tersangka tersebut berinisial SA, HN, AM dan YR.
Dari keterangan awal, 4 tersangka ditangkap di tempat yang berbeda-beda. Tersangka SA diamankan pada Sabtu (24/5/2025) sekitar pukul 13.00 WIT saat hendak turun dari KM Dorolonda yang berlayar dari Jayapura menuju Sorong.
"Dari tangan SA, tim mengamankan barang bukti Narkoba jenis Ganja dengan berat neto 3,4 Kg yang disimpan di dalam karung berukuran 10 kilogram, yang dikemas dalam coolbox berwarna putih dan dibungkus menggunakan tiga kantong plastik kresek hitam,"ungkap Kapolresta.
Menurutnya, tersanka diketahui berperan sebagai kurir antar daerah yang membawa ganja dari Jayapura ke Sorong. Ganja yang diamankan ini, diperkirakan mencapai Rp200 juta.
Atas perbuatannya, tersangka SA dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 111 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda milliaran rupiah.
Tersangka kedua berinisial HN. Tersangka di tangkap di area Pelabuhan Pelni Sorong pada Jumat, 30 Mei 2025 pukul 22.00 WIT saat hendak turun dari KM Gunung Dempo. Dari tangan HN, Polisi berhasil mengamnkan tiga bungkus ganja kering berwarna kuning dan merah.
Tersangka ketiga berinisial AM, dari tangan AM, polisi berhasil mengamnkan barang bukti ganja yang dibungkus dalam plastik merah dan noken berwarna hitam yang berisi tiket kapal dari Jayapura ke Sorong.
HN dan AM dijerat dengan pasal yang sama yakni dengan Pasal 111 ayat 1 UU Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara serta denda hingga Rp8 miliar.
Sedangkan penangkapan keempat, yaitu tersangka YR alias Jack. YR diketahui berperan sebagai pembeli sekaligus pengedar. Berdasarkan keterangan, tim menangkap tersangka berdasarkan laporan masyarakat yang diketahui YR menyimpan Ganja di kediamannya.
Dari tangan tersangka YR, Polisi berhasil mengamankan barang bukti satu bungkus besar dan beberapa bungkus kecil berisi ganja dan uang tunai dari hasil penjualan ganja serta satu unit handphone milik YR.
Atas perbuatannya, YR dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara serta denda maksimal Rp8 miliar.
Saat ini, Polisi masih melakukan mengembangkan kasus dari empat tersangka tersebut, untuk kemudian dilakukan penyelidikan terhadap pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba lintas daerah.
Sementara itu Bandar Narkotika jenis Ganja dari Jayapura ke Sorong berinisial CK masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).