MataPapua, Kabupaten Nabire – Kepolisian Resor Nabire berhasil membongkar sindikat pencurian bermodus pecah kaca mobil dengan nilai kerugian mencapai Rp. 1,1 miliar.
Dari empat pelaku yang terlibat, tiga orang berhasil diringkus sementara satu lainnya masih buron.

Kapolres Nabire, AKBP. Samuel D. Tatiratu, SIK dalam konferensi pers, Minggu (17/08/2025) menjelaskan bahwa ketiga pelaku masing - masing "BAHS", "IB" dan "ADS" telah diamankan sementara seorang pelaku lain berinisial "MT" diduga melarikan diri ke wilayah Timika dan kini dalam pengejaran.
“Tiga pelaku berhasil ditangkap, sementara satu lainnya masih buron. Mereka merupakan sindikat pencurian lintas daerah,” tegas Kapolres.
Diketahui, peristiwa pencurian dimaksud terjadi pada Rabu (13/08/2025) sekitar Pukul :12.30 WIT di halaman Sekolah Tinggi Agama Kristen (STAK) Nabire, Jalan Sarera, Kampung Kalisemen, Distrik Nabire Barat.
Korban merupakan pengurus Persekutuan Gereja-Gereja Papua Tengah (PGGPT) yang baru saja menarik dana sebesar Rp .1,2 miliar dari Bank Papua Nabire.
Saat meninggalkan uang di dalam mobil, korban mendapati kaca kendaraan sudah pecah 30 menit kemudian dengan Rp .1,1 miliar raib dan hanya menyisakan Rp. 100 juta.
Kepolisian setempat menyatakan, modus para pelaku adalah membuntuti korban sejak keluar dari bank dan disaat korban lengah, mereka kemudian memecahkan kaca mobil menggunakan batang besi dan kabur dengan membawa uang.
Tiga pelaku ditangkap pada 15 Agustus 2025 di Kabupaten Kepulauan Yapen saat berusaha melarikan diri menuju Kabupaten Biak menggunakan kapal cepat.
Selain menangkap para pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp. 798,6 juta, 2 (dua )batang besi, 2 (dua) unit sepeda motor, 1 (satu )unit mobil Toyota Avanza Veloz putih serta rekaman CCTV di lokasi kejadian.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui dua dari tiga pelaku adalah residivis kasus serupa di wilayah hukum Polda Sulawesi Selatan dan Polda Papua Barat yang kerap menyasar pencairan dana besar seperti dana desa dan dana pemerintah dengan modus yang sama.

"Kami masih memburu MT. Apabila tidak menyerahkan diri, kami pastikan akan mengambil tindakan tegas,” tegas Kapolres.
Kapolres Nabire juga mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama usai melakukan transaksi perbankan dalam jumlah besar.
“Situasi Nabire relatif aman, namun pelaku kriminal selalu mencari kelengahan. Kami mengajak masyarakat bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban,” ujarnya.
Para pelaku kini dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.