MataPapua, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto memerintahkan jajarannya untuk meninjau langsung kawasan tambang di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Langkah ini diambil menyusul beredarnya berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat dan media sosial.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan, kunjungan tersebut dilakukan bersama Gubernur Papua Barat Daya dan Bupati Raja Ampat untuk memastikan kondisi riil di lapangan.
“Saya ke sana, itu bersama-sama dengan Pak Gubernur Provinsi Papua Barat Daya, Pak Bupati Raja Ampat. Kenapa ini kita lakukan? Kita ingin tahu kondisi yang sesungguhnya,” ujar Bahlil dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/6/2025).
Bahlil menegaskan bahwa pemerintah pusat bersikap proaktif dalam menyikapi isu-isu yang berkembang, termasuk menampung aspirasi masyarakat lokal dan tokoh adat.
“Kita selalu proaktif untuk mengikuti perkembangan, baik di tengah-tengah masyarakat maupun di media sosial,” imbuhnya.
Dalam pertemuan dan rapat dengan berbagai pihak, Bahlil menyebut ada permintaan agar empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang masuk kawasan Geopark Raja Ampat dipertimbangkan untuk dicabut.
Empat IUP yang resmi dicabut adalah:
- PT Nurham
- PT Anugrah Surya Pertama
- PT Kawei Sejahtera Mining
- PT Mulia Raymond Perkasa
“Dalam rapat kami, tokoh masyarakat meminta agar empat IUP ini dipertimbangkan untuk dicabut karena masuk kawasan Geopark,” jelasnya.
Sementara itu, satu-satunya IUP yang masih aktif beroperasi adalah PT Gag Nikel, karena telah mengantongi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2025 serta berstatus kontrak karya sejak 1998.
“Dari lima IUP yang ada, hanya PT Gag Nikel yang beroperasi. Yang lainnya belum mendapat RKAB di tahun 2025,” tegas Bahlil.
Pemerintah menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari penataan sektor pertambangan nasional, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
Proses pencabutan izin tambang akan terus berlanjut dengan koordinasi lintas kementerian, termasuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
“Kami langsung melakukan langkah-langkah teknis, berkoordinasi dengan menteri teknis LH maupun Kementerian Kehutanan untuk pencabutan,” tutup Bahlil.