Matapapua - Sorong : Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) menggelar Rapat Monitoring Evaluasi program BPJAMSOSTEK dengan pemerintah Kota Sorong, Kamis (11/2).
Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Papua Barat Mintje Wattu mengatakan jaminan kecelakaan kerja (JKK) adalah kecelakaan yang terjadi akibat hubungan kerja termasuk penyakit yang timbul karena hubungan kerja, demikian pula kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan berangkat dari rumah menuju tempat kerja dan pulang ke rumah melalui jalan yang biasa dan wajar dilalui.
" Suatu kasus dinyatakan sebagai kasus kecelakaan kerja apabila terdapat unsur roda paksa yaitu cedera pada tubuh manusia akibat suatu peristiwa atau kecelakaan seperti terjatuh, terpukul, tertabrak dan lain-lain " kata Mintje Wattu
" Manfaat jaminan kecelakaan kerja, pengobatan dan perawatan sampai sembuh di kelas 1 di rumah sakit pemerintahan, santunan kematian yang diberikan, santunan tidak mampu bekerja dan santunan cacat biaya pengangkutan pasien darat Rp5. 000.000., laut Rp2.000.000., udara Rp10.000.000., biaya perawatan dan pengobatan unlimited tanpa batas " tambahnya.
Meninggal mendadak dalam peraturan menteri ketenagakerjaan republik Indonesia nomor 26 tahun 2015 pasal 14 ayat 2 (b) tentang tata cara penyelenggaraan program jaminan kecelakaan kerja jaminan kematian dan jaminan hari tua bagi peserta penerima upah bahwa peserta yang meninggal mendadak di tempat kerja dianggap sebagai kecelakaan kerja dan berhak atas manfaat JKK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan apabila memenuhi kriteria
" Bekerja pada saat di tempat kerja tiba-tiba meninggal dunia tanpa melihat penyebab dari penyakit yang dideritanya atau dalam bekerja, pada saat bekerja di tempat kerja mendapat serangan penyakit kemudian langsung dibawa ke dokter atau unit pelayanan kesehatan atau rumah sakit dan tidak lebih dari 24 jam kemudian meninggal dunia, maka itu di katagorikan sebagai kecelakaan kerja " ucapnya
Ada juga perawatan di rumah (homecare) manfaat diberikan maksimal 1 tahun dengan biaya 20 juta mekanisme pelayanan home care dilaksanakan di pusat layanan kecelakaan kerja dan berdasarkan rekomendasi dokter khusus bagi peserta yang tidak memungkinkan melanjutkan pengobatan ke rumah sakit
" Jika dilakukan perawatan di rumah atau Homecare maka harus ada rekomendasi dari dokter sehingga tidak memungkinkan untuk dirawat dirumah sakit " ujarnya.
Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun JP, prinsip tabungan ini untuk bekal hari tua ataupun pensiun ini merupakan akumulasi iuran plus hasil pengembangan diberikan secara sekaligus manfaat subsidi bunga perumahan.
" Jaminan hari tua juga Jaminan pensiun adalah sejumlah uang yang dibayarkan kepada peserta yang memasuki masa hari tua dan usia pensiun atau mengalami cacat total tetap atau kepada ahli waris bagi peserta yang meninggal dunia jaminan pensiun diberikan dalam bentuk manfaat pastinya " jelas Mintje Wattu.
Sekretaris Daerah Kota Sorong, Yakob Kareth menyambut baik program BPJAMSOSTEK, menurut Yakob Kareth dengan program ini akan semakin memberikan jaminan dan kepastian Perlindungan kepada pekerja yang rentan terhadap kecelakaan kerja.
" Menurut kami ini program yang sangat baik, kami akan memanggil OPD teknis terkait agar melihat program BPJAMSOSTEK ini bagi pegawai non ASN dilingkungan pemerintah daerah kota Sorong" ujar Yakob Kareth.
Jaminan kematian peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja dimaksudkan untuk meringankan beban keluarga baik dalam bentuk biaya pemakaman maupun santunan berupa uang dengan total Rp42.000.000 untuk anak yang ditinggalkan akan mendapatkan biaya siswa 2 orang anak sampai kuliah bagi peserta yang telah aktif terdaftar di BPJAMSOSTEK maksimal 5 tahun