Matapapua – Timika : Untuk memastikan pelayanan dan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis minyak tanah dipasaran hingga ketangan konsumen, PT Pertamina (Persero) menggelar operasi pasar di Kabupaten Mimika selama 5 hari, dimulai pada tanggal 6 hingga 11 Desember 2021.
Edi Mangun, Area Manager Communication Relation and CSR Pertamina Patra Niaga Sub Holding Commercial and Trading Regional Papua Maluku menjelaskan Operasi pasar dilakukan oleh Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku – Jobber Timika bekerja sama Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mimika dengan sasaran warga atau masyarakat konsumen pengguna minyak tanah, agenda operasi pasar kata Edi Mangun merupakan agenda rutin tahunan menjelang hari besar keagamaan, seperti Natal dan Tahun baru.
” Kami dari Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku – Jobber Timika mulai hari ini, Senin tanggal 6 Desember 2021 sampai dengan tanggal 11 Des 2021 melaksanakan operasi pasar untuk produk Minyak Tanah, yang menjadi sasaran operasi pasar ini yakni Warga/ masyarakat Mimika, dengan tujuan operasi pasar sebagai Agenda rutin mendekati natal dan tahun baru” kata Edi Mangun, Senin (6/12).
” Untuk operasi pasar kali ini, Minyak Tanah yg dialokasikan dalam operasi pasar sebanyak 120 KL, dimana kami bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mimika telah menetapkan titik-titik dilakukannya operasi pasar agar masyarakat konsumen minyak tanah dapat langsung menjangkau operasi pasar tersebut” tambah Edi Mangun.
Untuk titik-titik lokasi operasi pasar sebagai teknis penentuan yang ditetapkan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan yakni di 24 Titik yg tersebar di 6 Distrik kabupaten Mimika.untuk hari ini operasi pasar minyak tanah dilaksanakan di gereja Tiga Raja, Solafide dan Gereja Marthen Luther.
Pada kesempatan ini Edi Mangun juga menghimbau kepada pihak kepolisian dan Disperindag kabupaten Mimika agar dapat melakukan pengawasan dan penindakan secara tegas kepada pihak-pihak yang dengan sengaja melakukan penimbunan terhadap BBM subsidi.
” Bagi Pertamina jika ditemukan keterlibatan lembaga Penyalur yang ikut bermain mata dengan siapa saja untuk menimbun dan menjual Minyak Tanah dengan harga diluar harga resmi, maka kami akan menindak dengan tegas bila perlu hingga pada Pemutusan Hubungan Usaha (PHU)” tegas Edi Mangun.
Discussion about this post