MataPapua,Sorong - DPR Provinsi Papua Barat Daya pada rapat paripurna mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2025 sebesar Rp 1.693.424.915.206,00 (satu triliun enam ratus sembilan puluh tiga miliar empat ratus dua puluh empat juta sembilan ratus lima belas ribu dua ratus enam rupiah).
Pengesahan ditandai dengan persetujuan yang disampaikan langsung seluruh anggota DPR Provinsi Papua Barat Daya yang hadir dalam Rapat Paripurna Ke IV Dengan Agenda Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi, Permintaan Persetujuan dan Penetapan RAPERDA APBD Provinsi Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2025, yang berlangsung di Hotel Aston, Kota Sorong, Jumat (20/12/2024).
Surat Keputusan DPR Provinsi Papua Barat Daya Nomor 52 tahun 2024 tentang persetujuan terhadap rancangan peraturan daerah Provinsi Papua Barat Daya tentang APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi peraturan daerah, dibacakan langsung Sekretaris DPR Provinsi Papua Barat Daya Johanis Naa.
"DPR Provinsi Papua Barat Daya menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Papua Barat Daya tahun 2025," ungkap Sekwan Provinsi PBD.
Sekretaris DPRP Papua Barat Daya menyatakan, rincian APBD Provinsi Papua Barat Daya tahun anggaran 2025 yaitu :
A. Pendapatan APBD Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp 1.693.424.915.206 (satu triliun enam ratus sembilan puluh tiga miliar empat ratus dua puluh empat juta sembilan ratus lima belas ribu dua ratus enam rupiah) yang terdiri dari :
1. Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp 179.828.712.361 (seratus tujuh puluh sembilan miliar delapan ratus dua puluh delapan juta tujuh ratus dua belas ribu tiga ratus enam puluh satu rupiah)
a. Pendapatan pajak daerah sebesar Rp 177.828.712.361 (seratus tujuh puluh tujuh miliar delapan ratus dua puluh delapan juta tujuh ratus dua belas ribu tiga ratus enam puluh satu rupiah)
b. Lain-lain PAD yang sah sebesar Rp 2.000.000.000 (dua miliar rupiah)
2. Pendapatan transfer sebesar Rp 1.508.019.827.000 (satu triliun lima ratus delapan miliar sembilan belas juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu rupiah) terdiri dari :
a. Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp 83.946.237.000 (delapan puluh tiga miliar sembilan ratus empat puluh enam juta, dua ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah)
b. Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp 613.815.791.000 (enam ratus tiga belas miliar delapan ratus lima belas juta, tujuh ratus sembilan puluh satu ribu rupiah)
c. Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik sebesar Rp 92.920.469.000 (sembilan puluh dua miliar sembilan ratus dua puluh juta empat ratus enam puluh sembilan ribu rupiah)
d. Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik sebesar Rp 9.739.824.000 (sembilan miliar tujuh ratus tiga puluh sembilan juta delapan ratus dua puluh empat ribu rupiah)
e. Dana Otonomi Khusus Rp 396.573.842.000 (tiga ratus sembilan puluh enam miliar lima ratus tujuh puluh tiga juta delapan ratus empat puluh dua ribu rupiah)
f. Dana tambahan infrastruktur dalam rangka otonomi khusus sebesar Rp 707.597.506.000 (tujuh ratus tujuh miliar lima ratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus enam ribu rupiah)
3. Belanja Daerah secara keseluruhan pada APBD Induk tahun anggaran 2025 sebesar Rp 1.693.424.915.206 (satu triliun enam ratus sembilan puluh tiga miliar empat ratus dua puluh empat juta sembilan ratus lima belas ribu dua ratus enam rupiah) terdiri dari :
a. Belanja operasi sebesar Rp 1.082.029.291.846 (satu triliun delapan puluh dua miliar dua puluh sembilan juta dua ratus sembilan puluh satu ribu delapan ratus empat puluh enam rupiah) terdiri dari :
- Belanja pegawai sebesar Rp 302.219.388.054
- Belanja barang dan jasa sebesar Rp 598.350.710.922,25
- Belanja hibah sebesar Rp 160.969.192.869,75
- Belanja bantuan sosial sebesar Rp 20.490.000.000
b. Belanja modal sebesar Rp 363.165.949.391 terdiri dari :
- Belanja modal peralatan dan mesin sebesar Rp 23.078.735.900
- Belanja modal gedung dan bangunan sebesar Rp 57.400.268.272
- Belanja modal jalan, jaringan dan irigasi sebesar Rp 282.431.866.969
- Belanja modal aset tetap lainnya sebesar Rp 55.078.250
- Belanja modal aset lainnya sebesar Rp 200.000.000
4. Belanja Transfer sebesar Rp 238.804.003.138 terdiri dari :
a. Belanja Bagi Hasil sebesar Rp 109.319.711.838
b. Belanja Bantuan Keuangan sebesar Rp 129.484.291.300
c. Pembiayaan sebesar Rp 5.576.375.845 terdiri dari :
- Penerimaan pembiayaan daerah yaitu sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya sebesar Rp 5.576.375.845