SORONG – Pada prinsipnya, pelayanan kesehatan bagi peserta Program JKN aktif akan dijamin jika sesuai indikasi medis dari dokter dan selama sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 beserta perubahannya tentang Jaminan Kesehatan.
Pelayanan kesehatan yang dimaksud juga termasuk dengan penjaminan alat bantu kesehatan yang dapat diperoleh melalui mekanisme rujukan yang melibatkan dokter spesialis di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sorong, Pupung Purnama, Rabu (19/06).
Pupung menyampaikan, kebijakan penjaminan alat bantu kesehatan juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Permenkes RI) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan. Penjaminan beberapa alat bantu kesehatan dapat diberikan kepada setiap peserta JKN yang membutuhkan dengan standar jenis dan nilai yang telah ditetapkan pemerintah. Hak tersebut dapat diperoleh peserta di FKRTL dengan terlebih dahulu memeriksakan diri pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti Puskesmas atau dokter keluarga.
“Setelah mendapatkan rujukan, peserta akan diperiksa dan akan mendapatkan diagnostik dari dokter spesialis di FKRTL untuk selanjutnya dapat memeperoleh alat bantu kesehatan sesuai kebutuhan medis peserta,” tutur Pupung.
Pupung menjelaskan, alat bantu kesehatan yang dapat dijamin seperti kacamata, alat bantu dengar, protesa alat gerak, kruk, penyangga leher, korset tulang belakang dan protesa gigi. Bantuan alat kesehatan diberikan sesuai dengan nilai jaminan yang ditanggung. Contonya seperti kacamata dibagi batas nilai sesuai hak kelas perawatannya, untuk kelas 3 sebesar Rp 165.000, kelas 2 sebesar 220.000 dan kelas 1 sebesar Rp 330.000. Untuk nilai bantuan alat kesehatan lainnya dapat dilihat dalam Permenkes 3 Tahun 2023.
“Untuk kacamata dan protesa gigi juga dapat diklaim setiap 2 tahun sekali berdasarkan resep dokter spesialis, sementara alat bantu dengar dan protesa alat gerak bisa diberikan setiap 5 tahun sesuai indikasi medis,” jelas Pupung
Untuk menjamin setiap peserta dapat dilayani dengan baik saat membutuhkan layanan kesehatan, Pupung juga menghimbau agar setiap orang untuk dapat memeriksa dan memastikan status kepesertaan JKN nya agar selalu aktif. Agar lebih praktis, peserta dapat memanfaatkan kanal-kanal layanan online BPJS Kesehatan dalam memperoleh informasi, seperti Aplikasi Mobile JKN, Pelayanan Admnistrasi Melalui Whatsapp (Pandawa) di nomor 08118165165 atau melalui BPJS Kesehatan Care Center di nomor 165.
Salah satu peserta JKN yang telah merasakan bantuan alat kesehatan adalah Dea Gustiani Langgeng. Dea begitu sapaan akrabnya. Dea menceritakan beberapa waktu lalu dirinya baru saja mendapatkan bantuan kacamata menggunakan kartu JKN. Menurutnya prosesnya sangat mudah selama tetap mengikuti alur sesuai ketentuan. Awalnya Dea melakukan kunjungan ke dokter keluarga dimana dia terdaftar. Setelah diperiksa dan diberikan rujukan, dia pun langsung memeriksakan diri lebih lanjut dan berbekal resep dokter spesialis dirinya dapat memperoleh hak bantuan kacamata di Optik yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
“Prosesnya sangat mudah dan cepat, hanya satu hari setelah saya memilih frame kacamata saya sudah bisa mengambilnya. Semuanya gratis karena kacamata yang saya pilih sesuai dengan batas nilai yang ditanggung untuk hak perawatan saya di kelas 2,” ungkap Dea.
Sebagai peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), Dea pun menghimbau agar setiap peserta dapat terus memastikan status kepesertaannya aktif, salah satunya dengan melakukan pembayaran iuran JKN secara rutin.
“Sakit bisa datang kapan saja, termasuk kebutuhan kita akan alat bantu kesehatan. Jika status kepesertaan JKN aktif, diri kita akan lebih tenang karena selalu terlindungi,” tutup Dea.
Discussion about this post