Matapapua – Fef : Pemerintah Kabupaten Tambrauw telah menetapkan aktivitas ASN akan kembali normal pada 13 Juli 2020 setelah sekian lama di rumahkan. Namun harus mengikuti prosedur yangvtelah ditetapkan untuk setiap ASN akan mengikuti repites yang telah disiapkan tim satgas sebelum masuk kantor.
Demikian disampaikan Ketua Tim Satgas, Engelbertus Kocu saat hearing bersama Anggota DPRD. Menurutnya, tindakan ini sangat perlu dan wajib dilakukan sebagai upaya pencegahan dini penyebaran COVID-19.
“Jadi tanggal 13 bulan ini ASN sudah kembali bekerja namun sebelumnya mereka harus mengikuti yang namanya repites,” akunya di hadapan Anggota DPRD saat mengikuti heraring, Rabu (1/7) di ruang sidang DPRD Tambrauw.
Engelbertus menambahkan, jika ASN mengikuti repid tes dan hasilnya ada yang terinfeksi Covid-19 maka akan segera dirujuk ke rumah sakit di Sorong untuk penanganan lebih lanjut.
Discussion about this post