Matapapua – Fef : Menormalkan pendidikan di Kabupaten Tambrauw di tengah penerapan New Normal menuai polemik. Di satu sisi, masyarakat mendesak Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Tambrauw untuk segera membuka kembali sekolah di Kabupaten Tambrauw.
Sementara di lain sisi, Pemerintah Kabupaten Tambrauw masih merasa takut dan was-was untuk menormalkan kembali aktivitas pendidikan di wilayah Tambrauw yang masih tergolong zona hijau sampai saat ini.
Alasan keberatan Pemerintah Tambrauw berdasarkan pada ketidak terbukaan masyarakat setempat sehingga konsekuensinya akan berimbas pada denda adat, apabila dikemudian hari ada seseorang yang terimbas/terkontaminasi Covid-19 sampai berujung pada kematian.
Hal ini diungkapkan Ketua Tim Satgas, Engelbertus Kocu. Menurutnya, masyarakat Kabupaten Tambrauw masih terikat dengan denda adat. Jika seseorang terkena dampak dari virus tersebut hingga berujung pada kematian tentu masyarakat akan menuntut denda adat.
Sekda mengaku, pengalaman denda pernah dilayangkan masyarakat kepada tim satgas hanya karena anak atau keluarganya berstatus ODP atau Orang Dalam Pantauan.
“Kepala Dinas Pendidikan sudah sampaikan kepada saya bahwa anak sekolah harus disekolahkan kembali. Lalu saya bilang jika seperti itu kepala dinas cari solusi yang terbaik bagaimana sekolah ini dibuka atau sekolah di pinggir jalan ditutup kemudian sekolah di pedalaman buka untuk menjaga pengaruh dampak Covid-19 terhadap anak sehingga nantinya berdampak pada denda adat,” jelasnya kepada media ini di Fef saat hearing bersama DPRD, Rabu (1/7).
Dia menambahkan menormalkan sekolah itu wajar dan bisa dilakukan namun ada resiko yang harus ditanggung seperti tuntutan adat jika sekolah dibuka secara luas dikhawatirkan putra-putri Tambrauw bisa terdampak oleh virus tersebut, hal ini akan menjadi masalah besar. Karena zona hijau belum tentu menjadi jaminan bahwa tidak akan ada pengaruh penyebaran Covid-19.
Karena itu Sekda berharap kepada seluruh pemangku kepentingan untuk duduk bersama dan membahasa persoalan ini sehingga jika sekolah dibuka tidak ada tuntutan adat diluar dugaan.
Discussion about this post