Polisi tangkap pelaku upaya pemerkosaan terhadap guru di Merauke 

Merauke, Matapapua.com – Kepolisian Resor Merauke dan Sektor Tanah Miring berhasil menangkap pelaku yang melakukan upaya pemerkosaan terhadap seorang guru di jalan Trans Jagebob Kampung Tambat, Distrik Tanah Miring pada 2 Februari 2024.

“Pelaku berinisial KG (19) ditangkap di jalan raya Kampung Seremayam Indah menuju Kampung Tambat pada 3 April 2024 dan sedang menjalani pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Wakapolres Merauke Kompol Vicky Pandu Widhapermana dalam konferensi pers di Merauke Senin (8/4).

Dia mengatakan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada 2 Februari 2024 di jalan Trans Jagebob Kampung Tambat, Distrik Tanah Miring dimana korban seorang guru berinisial YN (32).

Ia menjelaskan bahwa korban yang tinggal di kota Merauke setiap pagi menuju tempat mengajar di sermayam indah dengan menggunakan sepeda motor. Dan saat melintas di TKP tiba-tiba tersangka keluar dari semak semak menghadang korban.

Seketika korban dengan kecepatan tinggi menggerem dan hendak memutar balik namun ban sepeda motor keluar badan jalan yang mengakibatkan korban terjatuh kemudian pelaku mendatangi korban.

Selanjutnya, pelaku menarik korban masuk ke dalam semak semak untuk melakukan upaya pemerkosaan namun korban merontak sehingga pelaku memukul bagian belakang kepala korban namun yang bersangkutan mengena helm.

Kemudian pelaku memegang tangan dan menyeret korban ke dalam semak semak namun korban terus melakukan perlawanan sehingga pelaku memukul kembali kearah muka korban yang mengakibatkan gigi korban patah dan mulut picah.

Lalu korban diseret ke semak semak dan pelaku berusaha membuka celana korban tetapi korban terus melawan. Karena semak semak tidak terlalu jauh dari jalan sehingga pelaku kaget dengan terdengar suara kendaraan yang lewat. Dan korban pun mengatakan kalau mau uang dan hp ada di dalam tas sehingga pelaku memilih barang korban dan melarikan diri.

Dikatakan bahwa pelaku sudah resmi ditahan dan dari tangan pelaku ditemukan barang bukti berupa hp milik korban, helm, tas, dan dompet. Berdasarkan keterangan korban di dalam dompet yang bersangkutan terdapat uang 600.000 namun sudah tidak ada.

“Pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat (1) pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan penjara,” tambah Wakapolres.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Leave a comment