MataPapua,Sorong - Mengangkat tema eksistensi masyarakat adat di pusaran politik, hukum modern dan pemanfaatan sumberdaya alam tanpa prinsip berkelanjutan, Yayasan Bentang Alam Papua (YBAP) gelar simposium regional persiapan pengusulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menyangkut Pengakuan Dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Di Provinsi Papua Barat Daya.
Pembina YBAP Syafruddin Sabonnama akui pentingnya isu terkait pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat sangat penting sehingga perlu waktu 1 tahun untuk menyiapkan simposium tersebut.
"Peran semua komponen baik NGO, pemerintahan, lembaga-lembaga adat, dewan adat, perguruan tinggi, stakeholder dan lain sebagainya, kita butuh bersama-sama berkolaborasi menguatkan masyarakat adat," jelasnya di Hotel Rylich Panorama, Selasa (18/2/2025).
Sabonnama menambahkan, jika masyarakat adat sudah dikuatkan dengan legalitas dan tertata dengan rapi tentu kedepan mereka akan bertanggungjawab untuk menjaga potensi-potensi alam mereka.
"Tetapi kalau dibiarkan tanpa satu ikatan yang kuat maka ibarat membuang garam di laut, hanya terasa sebentar dan selanjutnya tidak bermakna apa-apa, saya berharap forum ini menjadi jembatan akselerasi untuk terkoneksi dengan baik," pungkasnya.
Sementara Kepala Bapperida Papua Barat Daya, Rahman dalam simposium ini menyoroti mengenai sulitnya para investor masuk di provinsi ini.
Ia menjelaskan belum adanya regulasi yang mengatur tentang masyarakat hukum adat maupun batas-batas antar pemilik wilayah adat membuat para investor batal untuk melakukan investasi.
"Antara sesama keret (pemilik wilayah adat) biasanya saling menggugat sehingga pemerintah sulit mengarahkan para investor," bebernya.
Rahman menuturkan, hal tersebut tentunya menimbulkan ketidakpastian hukum karena memang belum ada regulasi yang mengatur pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.
"Tidak mungkin pemerintah akan memperdakan jika dari dewan adat sendiri belum ada kata sepakat," tandasnya.
Ia berharap simposium regional Yayasan Bentang Alam Papua dapat melahirkan draf rancangan peraturan daerah khusus agar bisa dikawal, mengingat Papua Barat Daya sebentar lagi akan mempunyai kepala pemerintahan definitif dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Become the first to comment