Matapapua – Sausapor : Dinilai 5 Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengabdi di salah datu sekolah yayasan di Werur tidak menjalankan tugas dengan baik maka 5 guru tersebut dikembalikan ke dinas pendidikan.
Penarikan ini terjadi berawal dari keprihatinan kepala sekola SD YPK Imanuel Werur bersama pihak distrik dan pendeta serta masyaralat yang melihat ketidakatifan kelima guru tersebut menjalankan tugas kemudian pihaknya mengajukan surat pernyataan kepada Sekda, Engelbertus Kocu sebagai sikap protes untuk kemudian diberikan sanksi. Hal ini diungkapkan Sekertaris Pendidikan Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Tambrauw, Karel Nauw, jumat (11/10) melalui Via Telpon Seluler.
Menurut Karel, terkait dengan lima guru yang dikembalikan ke dinas, diketahui setelah pihaknya menerima surat tembusan dari Sekda untuk menarik kembali 5 guru PNS di SD YPK Imanuel Werur yang di anggap tidak menjalankan tugas selama 1 tahun dan waktu yang berfariasi.
Terkait dengan itu, sebelumnya pihaknya suda memberikan sangsi dengan menahan gaji guru-guru yang bersangkutan dengan ketentuan tidak menjalankan tugas. Dirinya mengaku hal ini dilakukan untuk efek jera.
” Jadi terkait dengan 5 guru-guru ini kami dari dinas akan melakukan pembinaan agar kedepan tidak lagi melakukan hal yang sama, tapi kalau memang mereka tidak mengindahkan hal ini maka kami akan memberikan sangsi sesuai dengan peraturan yang berlaku” Ungkapnya saat di konfirmasi melalui via telpon seluler, Jumat (11/10)
Karel Nauw menambahkan, lima guru tersebut akan dipindahkan ke sekolah lain dengan harapan agar hal tersebut tidak terjadi lagi khusnya untuk para guru yang mengabdi di sekolah lainya kemudian pihak dinas juga mempunyai tanggungjawab besar terhadap kinerja para guru yang mengabdi di Daerah Kabupaten Tambrauw.
Discussion about this post