MataPapua,Sorong - Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Kabupaten Sorong melakukan upaya terakhir sebelum bertindak melakukan pemalangan pipa minyak yang berada diatas Tanah Ulayat warga sepanjang 50 Kilo meter, membentang dari Kabupaten Sorong hingga Kota Sorong, dan dari Klalin ke Sele, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya.
Upaya tersebut berupa rencana pertemuan mediasi berbagai pihak pada Kamis 20 November 2025, untuk menyelesaikan hak masyarakat adat Suku Moi yang tanah ulayatnya dipakai oleh perusahaan minyak dan gas yakni PT Pertamina dan Petrogas.
Ketua LMA Kabupaten Sorong, Korneles Usili sampaikan bahwa pihaknya telah melayangkan surat pemberitahuan Kepolisian, DPR Kabupaten Sorong, PT Pertamina dan PT Petrogas.
"Selasa , tepatnya tanggal 18 November, kemarin kita sudah layangkan surat pemberitahuan kepada pihak terkait, DPR Kabupaten Sorong, PT Pertamina dan PT Petrogas," kata Korneles Usili saat melakukan konferensi pers di kediamannya, Rabu (19/11/2025).
LMA Kabupaten Sorong berharap surat pemberitahuan yang diberikan harus dibaca dan disimak dengan baik.
"Harapan kami, surat yang kami berikan, begitu masuk harus di baca dan di jadikan perhatian, jangan malah surat ini disimpan, " kata Korneles Usili.
Masyarakat adat Suku Moi, kata Korneles Usili, meminta kepada PT Pertamina dan PT Petrogas bisa segera membayar tanah yang dipakai untuk menaruh pipa minyak Kuda Laut Kota Sorong hingga Klamono Kabupaten Sorong.
Juga meminta PT Petrogas membayar tanah yang dipakai dari Klalin menuju Sele Kabupaten Sorong meletakkan pipa minyak.
Pipa minyak milik PT Pertamina dan PT Petrogas ini, kata Korneles Usili diletakkan di atas tanah ulayat Suku Moi tanpa ada permisi selama kurun waktu 80 tahun.
"Pipa ini kita sebenarnya tidak tahu siapa yang terima. Kita tidak tahu dibayar kepada siapa, tidak ada surat pelepasan, tidak ada surat pemberitahuan dari PT Pertamina dan PT Petrogas dengan pemilik setempat untuk menyampaikan kasih izin. Tidak ada bahasa, bapak kami minta izin, pipa ini kami letakkan dan lewat di bapa punya tempat, bapak bisa tolong jaga," ucap Korneles Usili.
Dikatakan Korneles Usili, sejak Indonesia merdeka sampai sekarang ini belum ada orang tua dari keret atau marga pemilik hak ulayat yang diajak bicara atau ketemu.
"Tidak ada yang mau datang duduk, dan bicara, mungkin, bapak ini ada rokok satu batang atau ada pinang satu buah ini. Mari kita berbicara dulu tentang pipa. Tapi yang ada inikan sudah 80 tahun, tidak ada, makanya itu sekarang kami sebagai pemilik hak ulayat dari Klamono sampai di Kuda Laut, dari Sele sampai di Klalin, kami bertindak tegas," ucap Korneles Usili.
Kalau surat pemberitahuan yang LMA Kabupaten Sorong sampaikan tidak ada tanggapan, maka masyarakat adat berhak untuk melakukan pemalangan.
"Kalau surat kami soal pipa ini tidak ada tanggapan, maka kita berhak untuk palang. Kalau pihak Pertamina dan Petrogas tidak senang dengan maksud dan tujuan kami silahkan angkat pipa - pipa yang ada di tanah kami, tapi sebelum angkat bayar dulu, selama berapa tahun ini kepada kita," kata Korneles Usili.
Ketua LMA Kabupaten Sorong menekankan, tidak mau dengar istilah tanah negara. Seperti yang sering dimainkan di Jakarta.
"Saya sampaikan jangan bilang ini tanah negara, saya minta maaf, saya sebagai lembaga adat mewakili semua masyarakat yang dari Klamono sampai Kuda Laut dan dari Klalin hingga Sele nyatakan jangan bawa hal yang di Jakarta ke sini. Saya larang pakai bahasa itu tanah negara, saya minta maaf, kami di Papua tidak mengenal itu. Jangan bawa bahasa itu kesini , saya sebagai lembaga adat larangan dan tidak mau dengar," kata Korneles Usili menegaskan.
Diterangkan oleh Korneles Usili, masyarakat ada dulu baru bisa ada negara. Kalau tidak ada masyarakat, maka tidak ada negara.
"Jadi saya mohon, jangan bilang ini tanah negara. Cukup pakai bahasa itu di Jakarta, di Papua kami tidak kenal. Jadi saya mohon kepada pemerintah , kepolisian, dan DPR harus dengar ini secara baik. Kalau masyarakat aman maka negara juga ikut aman, " kata Korneles Usili mengakhir keterangan persnya.
Max Souissa : Bayar Dong, Itu Hak Masyarakat Adat !
Kuasa hukum Suku Moi Pemilik Hak Ulayat yang mengugat PT Pertamina dan PT Petrogas, Markus Souissa didampingi Irsyad Sopalatu membenarkan telah mengetahui ada surat pemberitahuan yang diberikan oleh LMA Kabupaten Sorong kepada PT Pertamina, PT Petrogas dan pihak terkait.
"Lembaga adat telah memberikan pemberitahuan kepada PT Pertamina maupun PT Petrogas untuk segera menyelesaikan hak-hak mereka. Surat ini saya lihat di sini tembusannya kepada Polres Sorong, DPR Kabupaten Sorong. Kami selaku kuasa hukum bahwa akan terus memperjuangkan hak masyarakat suku Moi," kata pria yang akrab disapa Max Souissa.
Surat Pemberitahuan yang dilayangkan, kata Max Souissa, merupakan peringatan dan masih memberi kesempatan kepada pihak PT Pertamina maupun PT Petrogas untuk segera duduk berunding dan menyelesaikan semua tuntutan.
"Kalau memang ini sampai hari kamis ini tidak ditanggapi, otomatis hari Senin kami pasti berperkara ke pengadilan, kata Max Souissa.
Advokad senior di Tanah Papua ini menerangkan bahwa secara hukum, ketika perkara perdata ada, maka perkara pidana harus ditangguhkan terlebih dulu.
"Tadi statmen Ketua LMA sangat jelas. Tidak ada tanggapan, maka pemilik hak ulayat akan melakukan pemalangan di Klamono. Maka kami sebagai kuasa hukum hanya berkata silahkan lakukan pemalangan. Kalau mau persoalkan pidana, maka pidana tunggu dulu, sebab ada perkara perdata. Silahkan saja orang mau persoalkan pidana, tapi kami ajukan gugatan terkait hak ke perdataan, maka pidana duduk diam di situ, sebab perdata ada jalan, " ucap Max Souissa menerangkan.
Masyarakat pemilik hak ulayat ini, kata Max Souissa tidak bicara politik, tetapi menuntut hak terkait keperdataan. Maka kalau mereka mau palang sesuai hak dan kewenangan tentu tidak bisa dibatasi.
Max Souissa turut mempertegas pula, ada ungkapan yang menyebutkan soal tanah negara. Maka sebagai advokad yang sudah berpuluh tahun berperkara hanya minta tolong tunjukkan di Undang - Undangnya.
"Jadi kalau ada suara-suara sumber yang menyebutkan bahwa tanah negara, tunjukkan buat saya undang-undang mana yang menyebut ada tanah negara. Kalau ada undang-undang yang menyebut bahwa ada tanah negara, barangkali saya akan mengarahkan masyarakat tidak bicara hal itu," kata Max Souissa.
Negara dalam UUD 1945 punya sifat menguasai berdasarkan pasal 33 ayat 3. Dalam UUD 1945 Pasal 33 Ayat 3 itu, negara punya hak menguasai, bukan memiliki. Di dalam Pasal 33 Ayat 3 itu negara menguasai untuk kepentingan banyak orang.
"Nah sekarang dengan pengakuan adanya Otonomi khusus, dan adanya aturan-aturan umum lain menegaskan, kalau ambil orang punya tanah adat, maka jangan ambil free. Saya ulangi lagi kalimat saya, kalau memang ambil orang punya, maka bayar dong," kata Max Souissa.
Masyarakat adat Suku Moi, Max Souissa menegaskan, memberi waktu kepada PT Pertamina dan PT Petrogas untuk segera membayar hak masyarakat pemilik ulayat di mana pipa milik kedua perusahaan itu melintas.
"Saya juga berharap pihak-pihak yang ikut serta dalam hal ini Polres, dan DPR bisa memberikan perhatian untuk menyelesaikan masalah ini. Kami sebagai kuasa hukum tetap mendorong bahwa perkara ini harus berjalan. jadi kami tidak saya mau sampaikan bahwa kami tidak bicara hak politik, kami tidak bicara makar, kami tidak bicara hal yang lain. Kami hanya bicara hak kepadatan tanah adat orang Papua khusus masyarakat Moi," tutur Max Souissa.
Ditegaskan kembali oleh Max Souissa, tuntutan masyarakat adat suku Moi atas tanah yang dipakai memasang pipa minyak akan terus diperjuangkan sampai tuntas.
"Saya akan berjuang untuk kepentingan itu, suka atau tidak suka harus segera diselesaikan, karena laporan yang selama ini baik oleh negara, perusahaan Pertamina maupun Petrogas diabaikan. Bahkan bisa kami sebut itu perampasan hak," kata Max Souissa menerangkan sembari menegaskan kembali agar pihak PT Pertamina dan PT Petrogas segara membayar hak yang dituntut oleh masyarakat adat Suku Moi soal keberadaan pipa minyak.(R)