Kabupaten Sorong – SKK Migas bersama KKKS Petrogas (Basin) Ltd. melakukan tajak sumur eksplorasi Riam #1 di Wilayah Kerja Kepala Burung, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya pada Jumat (21/7). Sumur Riam #1 merupakan sumur eksplorasi yang dibor Petrogas (Basin) Ltd. di bawah Komitmen Kerja Pasti Wilayah Kerja Kepala Burung dalam Kontrak Kerja Sama yang dimulai pada tahun 2020 lalu.
Kegiatan tajak ini turut dihadiri oleh Asisten III Kabupaten Sorong, Kepas Kalasuat S.Pd, M.Pd; Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan, Dr. Markus Karath, S.IP., M.Si; dan perwakilan dari SKK Migas Perwakilan Wilayah Papua dan Maluku, Otniel L. Wafom.
Pengeboran sumur Riam #1 direncanakan akan mencapai kedalaman 4.300 kaki dengan profil vertical well menggunakan rig yang berkekuatan 750 HP. Diperkirakan pengeboran ini akan memakan waktu sekitar dua bulan.
Asisten III Kabupaten Sorong, Kepas Kalasuat S.Pd, M.P yang mewakili Pj. Bupati Sorong menyampaikan dukungannya terhadap pengeboran sumur Riam #1 ini.
“Kami sebagai pemerintah Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya sangat mendukung sekali kehadiran sumur baru ini. Kami harap, daerah ini dapat semakin berkembang dan pendapatan daerah semakin bagus,” jelasnya.
“Diharapkan hasil pengeboran ini dapat berhasil menemukan cadangan migas baru yang kemudian akan diproduksikan untuk menambah produksi Petrogas (Basin) Ltd. dan memberikan kontribusi bagi produksi migas nasional. Dalam pelaksanaannya, pengeboran ini dapat terlaksana berkat sinergi yang baik antara Petrogas (Basin) Ltd., SKK Migas, dan pemangku kepentingan, terutama pemerintah Kabupaten Sorong. Kami harapkan sinergi dan dukungan dari para pemangku kepentingan dapat terus diberikan untuk kelancaran dari pelaksanaan pengeboran ini,” jelas Act. General Manager Petrogas (Basin) Ltd., Alfian Telaumbanua.
Dalam menjalankan persiapan dan menerapkan strategi pelaksanaan kegiatan pengeboran sumur Riam #1 ini, Petrogas (Basin) Ltd. senantiasa selalu mengedepankan aspek Kesehatan, Keselamatan Kerja, dan Lingkungan (K3L).
Discussion about this post