Matapapua-Maybrat: Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Maybrat Provinsi Papua Barat Daya berhasil menyita 10 liter minuman keras jenis Cap Tikus (CT) dari Kota Sorong hendak masuk ke Kabupaten Maybrat. Hasil sitaan ini terjadi di pos perbatasan antara Kabupaten Maybrat dan Kabupaten Sorong Selatan, Selasa (25/7/2023)
Kepala Satpol PP Kabupaten Maybrat, Philipus Howay berjanji akan terus menjaga di pos perbatasan tersebut agar tidak terjadinya peredaran minuman keras masuk ke Kabupaten Maybrat, karena pengaruh miras akan menyebabkan berbagai tindakan kriminal.
“Kami berupaya sekuat kemampuan kami untuk bisa meminimalisir peredaran miras di Kabupaten Maybrat. Karena adanya miras, maka akan terjadi laka lantas dan tindakan kriminal lainnya yang akan meresahkan masyarakat. Kami akan perketat setiap pos perbatasan,” ungkap Philipus.
Dirinya meminta kepada seluruh masyarakat maupun pemangku kepentingan lainnya untuk tetap mendukung kinerja tugas Satpol PP sehingga keamanan masyarakat tetap kondusif.
“Siapa saja yang dari luar Maybrat hendak masuk ke wilayah pemerintahan Kabupaten Maybrat harus taat dan patuh pada tugas yang sedang dijalankan oleh anggota Satpol PP. Karena semua tugas yang dilakukan Anggita saya (Satpol PP, red) guna menjaga agar Maybrat tetap kondusif dan bersih dari miras,” tegasnya.
Kepala Satpol PP ini menghimbau kepada seluruh masyarakat agar dilarang membawah minuman keras masuk ke wilayah pemerintahan Kabupaten Maybrat karena akan dikenakan sanksi dan minuman tersebut tetap disita oleh anggota Satpol PP. Hal ini dilakukan berdasarkan peraturan pemerintah (Perda) nomor 7 tahun 20215 tentang pengawasan pengendalian minuman beralkohol di Kabupaten Maybrat.
“Saya himbau agar masyarakat dilarang keras membawa minuman keras masuk ke Kabupaten Maybrat. Karena kami laksanakan tugas ini sesuai aturan yang berlaku,” himbaunya.
Discussion about this post