MataPapua,Sorong - Berawal dari info lowongan kerja yang diunggah di media sosial Instagram di kolom cerita yang berlokasi di Makassar yang bertuliskan “sedang dicari Lowongan Kerja Khusus wanita,” pada 23 Januari 2025 lalu, membuat korban ANSP (15) tertarik sehingga bertemulah korban dengan terdakwa Irmayanti di Makassar (Sulawesi Selatan).
Kemudian Terdakwa menceritakan bahwa Korban akan berkerja di Waisai Kab. Raja Ampat, namun saat itu korban belum mengetahui akan berkerja sebagai wanita pemandu lagu (LC).
Terdakwa meminta tanda pengenal (KTP) korban, namun korban menyampaikan bahwa dirinya merupakan kelahiran tahun 2009 dan masih berumur 15 (lima belas) tahun, sehingga belum mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Terdakwa menepis hal tersebut dengan menyampaikan kepada Korban bahwa “GAMPANG ITU NANTI SAYA YANG URUS“.
Pada saat akan berangkat dari Makassar tujuan Sorong, korban telah diberikan KTP yang telah jadi oleh terdakwa, namun di KTP tersebut telah diubah tahun lahir korban menjadi tahun 2005.
Kemudian pada tanggal 26 Januari 2025, tanpa ijin dari orang tua, korban bersama Saksi RS alias Vanesa dan saksi S alias Intan serta terdakwa Irmayanti alias Mama Ecy.
Korban berangkat menggunakan Pesawat Udara dari Bandara Makassar dengan tujuan Bandara Sorong. Setibanya di Bandara Sorong, korban menggunakan kapal cepat untuk menyebrang ke Waisai Kabupaten Raja Ampat.
Setibanya di Waisai, Korban sempat bertanya kepada terdakwa akan berkerja sebagai apa, lalu terdakwa menjawab bahwa akan berkerja sebagai tukang laundry. Namun Pada tanggal 1 Februari 2025, ketika korban pertama kali bekerja di Cafe di Waisai, barulah korban tahu dirinya ternyata dipekerjakan sebagai wanita pemandu lagu (Lady Companion/LC).
Seiring berjalannya waktu, selama berkerja sebagai Wanita Pemandu Lagu (LC), korban dipaksa untuk minum minuman keras dan melayani tamu dengan baik, dan saat melayani tamu, korban mendapat perlakuan tidak baik.
Korban sempat bertanya namun terdakwa Irmayanti alias Mama Ecy menjawab "Ko layani saja, itu namanya perkejaan" dan jika tidak melakukan pelayanan dengan baik, korban diancam akan dipukul atau didenda oleh terdakwa.
Adapun selama korban berkerja, korban belum pernah diberikan upah oleh terdakwa.
Pada tanggal 18 Februari 2025, korban berkomunikasi dengan orang tuanya dan menceritakan kondisi sejujurnya terkait pekerjaannya.
Orang tua korban menganjurkan untuk melapor ke Polres Raja Ampat terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Sesuai dakwaan, terdakwa Irmayanti alias Mama Ecy sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Atau Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 jo Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Atau Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 88 jo Pasal 76I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Sementara dalam agenda sidang tuntutan kasus tersebut di Pengadilan Negeri Sorong, Ketua Majelis Hakim, Hatijah Averien Paduwi,S.H menunda sidang ini dikarenakan tuntutan belum siap dari Jaksa Tiana Yulia Insani, S.H selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Tuntutan dari JPU Kejaksaan Negeri Sorong belum siap, sidang kami tunda hingga 17 Juli 2025," ungkapnya usai sidang di Ruang 'Cakra' PN Sorong, Kamis (10/7/2025).