• 14 Jul, 2025

Siap Bangun Provinsi PBD, PT PII Quarry Minta Pemerintah Percepat Dokumen Perizinan

Siap Bangun Provinsi PBD, PT PII Quarry Minta Pemerintah Percepat Dokumen Perizinan

MataPapua, SORONG -  PT Pro Intertech Indonesia (PII), perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan galian C atau ( Batu Quarry) menegaskan komitmennya siap mendukung percepatan pembangunan di Provinsi Papua Barat Daya.

Komitmen ini disampaikan General Manager PT Pro Intertech Indonesia Wilayah Sorong, Toga Situmorang, dalam kegiatan Ekspose Perizinan PT PII yang berlangsung Hotel Vega Kota Sorong, pada Kamis (26/6/2025).
pagi.

"Kami siap berkontribusi dalam mendukung pembangunan di provinsi ini. Kami terus mendorong  percepatan kepengurusan administrasi dan dokumen perizinan dan juga berupaya agar persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk segera diproses oleh pemerintah provinsi," Ujar Toga.

IMG-20250627-WA0000
 

Toga menegaskan, komitmennya untuk mempercepat pembangunan infrastruktur pemerintahan di Provinsi Papua Barat Daya, telah dikoordinasikan dengan berbagai instansi terkait dan juga telah menyurati Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup, serta Dinas Pertahanan Provinsi Papua Barat Daya. 
 

"Jadi kita sangat mengharapkan dukungan dari pemerintah terhadap usaha penambangan Batu Quarry (Galian C)," harapannya.

Sementara itu, perwakilan pemilik hak ulayat di wilayah Kelurahan Saoka, Distrik Maladum Mes, Kota Sorong, Bobi Mubalus mengapresiasi dan berterima kasih atas  terselenggaranya kegiatan tatap muka ini. Karena menurutnya, tatap muka/berdialog dengan masyarakat pemilik hak ulayat, dapat mencapai kesepahaman dan solusi yang berjelanjutan.

IMG-20250627-WA0002
 

"Oleh sebab itu, kami berharap kepengurusan administrasi dan dokumen perizinan bisa berjalan lancar agar perusahaan bisa tetap terus eksis dan juga pemilik hak ulayat bisa melanjutkan pengembangan usaha berkelanjuran," ungkap Bobi.


Terkait dengan hak wilayah masyarakat adat, PT. PII menyatakan bahwa pihaknya tetap mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012, yang menegaskan pengakuan atas eksistensi hak masyarakat hukum adat atas wilayahnya.

Perusahaan menegaskan komitmennya untuk menghormati dan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku dalam pengelolaan sumber daya alam, khususnya dalam aktivitas penambangan batu kuari atau batu pecah.