• 13 Dec, 2025

Progres Koperasi Merah Putih di Papua Barat Daya Capai 98 Persen

Progres Koperasi Merah Putih di Papua Barat Daya Capai 98 Persen

MataPapua, SORONG - Gerakan pemberdayaan ekonomi melalui Koperasi Merah Putih di Papua Barat Daya menunjukan kenaikan yang signifikan. Hingga awal Juli 2025, realisasi program Koperasi Merah Putih di Papua Barat Daya mencapai 98,82 persen, yang baru melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus).

IMG-20250708-WA0007
 

Capaian ini dibahas saat digelarnya Rapat Koordinasi Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Wilayah III digelar di Kantor Gubernur Provinsi Papua Barat Daya, pada Kamis, 7Juli 2025.

Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Gubernur Papua Barat Daya Ahmad Nausrauw, didampingi Kepala Pusat Evaluasi Kebijakan Pembangunan Desa dan Daerah Tertinggal, Badan Pengembangan dan Informasi Kementrian Desa dan Daerah Tertinggal, dan dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk pimpinan OPD Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya.

Rapat ini bertujuan untuk melakukan evaluasi berkala dalam rangka percepatan pembentukan dan pengembangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, sebagaimana amanat Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025. Dalam forum tersebut, perwakilan dari setiap provinsi, kabupaten, dan kampung turut menyampaikan berbagai tantangan yang dihadapi, seperti keterbatasan jumlah notaris di beberapa kabupaten dan kondisi geografis yang menimbulkan biaya akomodasi tinggi.

IMG-20250708-WA0004
Kepala Pusat Evaluasi Kebijakan Pembangunana Desa dan Daerah Tertinggal, Kementrian Desa,  Muhammad Asnawi Sabil mengatakan, Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) telah mencapai 98 persen, namun legalisasi koperasi baru 15,50 persen dari 1.001 kampung dan kelurahan, disebabkan keterbatasan notaris di seluruh Papua Barat Daya.

"Kita memahami kondisi di Papua tidak sama dengan di daerah-daerah lain. Untuk memudahkan percepatan ini, kita akan berkoordinasi dengan pihak Kemenkum untuk bisa mendorong teman-teman notaris di wilayah Papua agar lebih pro aktif dalam mendukung percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih itu bisa tercapapi," ujar Asnawi.

Menurutnya, Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Provinsi Papua Barat Daya mengalami peningkatan signifikan. Sejumlah desa/kelurahan telah menyelesaikan musyawarah desa khusus dan sedang dalam proses pengajuan akta notaris, bahkan beberapa di antaranya sudah berbadan hukum.

"Pencapaian ini, tentu tak lepas dari dukungan Pemerintah. Oleh sebab itu, kami sampaikan terima kasih kepada Pemerintah daerah atas kerjasamanya dalam memberikan dukungan penuh terhadap program nasional sebagai upaya memperkuat ekonomi masyarakat desa," ungkapnya.

IMG-20250708-WA0005
 

Sementara itu, Wakil Gubernur Papua Barat Daya, Ahmad Nausrauw menyebutkan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan 37 notaris yang ada di Provinsu Papua Barat Daya untuk pembagian tugas notaris dalam membantu proses pendirian Koperasi Merah Putih di 1.001 kampung dan kelurahan.

Hal ini dilakukan karena adanya keterbatasan dalam jumlah notaris yang tersedia untuk menangani seluruh wilayah tersebut. Khususnya Kabupaten Maybrat dan Kabupaten Tambrauw yang belum ada notaris. Oleh karena itu, ia berkoordinasi dengan notaris dari daerah lain untuk memenuhi kebutuhan akan pelayanan notaris di kedua kabupaten tersebut.

"Kami mengambil langkah strategis dengan mendistribusikan tugas notaris untuk memastikan proses pendirian koperasi berjalan lancar di setiap wilayah, Alhamdulillah sudah terbagi semua," terang Nausrauw.

Untuk mendukung percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, lanjut Nausrauw, Pemerintah Provinsi menanggung 
pembiayaan penerbitan akta melalui notaris.

"Atas arahan dari Bapak Gubernur, Pemerintah provinsi alokasikan biaya pembuatan akta notaris sebesar Rp2.500.000 /koperasi. Biaya operasional dan lain sebagainya dibebankan kepada satgas di masing-masing wilayah. Terkait itu, kami sudah laporkan ke Pak Menteri," tuturnya.