SORONG – Trauma mendalam dialami oleh RK (12 thn) setelah berulang kali di cabuli oleh ayah tirinya di rumah sendiri.
Entah ada dorongan apa membuat MR pria berusia 45 tahun ini melakukan tindakan diluar nalar yaitu melakukan perbuatan cabul selama 4 tahun terhadap anak tirinya sendiri.
Kapolresta Sorong Kota, Happy Perdana Yudianto, S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa pihaknya sedang menangani laporan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dengan penerapan pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17 tahun 2016. Selasa (27/8/2024)
” Pelaku merupakan ayah tiri dari korban dan selalu mencari kesempatan ketika ibunya bekerja, dia melancarkan aksi bejatnya terhadap korban ” Pungkas Kapolresta Sorong Kota
Dari pengakuan korban sementara bahwa pelaku sudah seringkali melakukan perbuatan itu setiap rumah tidak ada orang atau ada kesempatan sambil mengancam.
“Ada ancaman terhadap korban yang mengatakan bahwa ini rahasia berdua jangan kasih tahu mama nanti bapak pukul ” tambahnya.
Pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016, dan ancaman hukuman ditambah 1/3 karena pelaku adalah ayah korban yang seharusnya melindungi anak tersebut.