MataPapua, Sorong Selatan – Tiga kasus narkotika berhasil diungkap jajaran Polres Sorong Selatan dalam periode April hingga Juli 2025. Hal itu disampaikan langsung oleh Kapolres Sorong Selatan AKBP Gleen Rooi Molle, S.I.K dalam konferensi pers di halaman Mapolres Sorong Selatan, Teminabuan, Selasa (22/7/2025).
Dalam kegiatan tersebut, selain merilis pengungkapan kasus, Polres juga melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja dan sabu yang berhasil diamankan.
Turut hadir dalam kegiatan ini Wakapolres Kompol Yohanis Natan Pabuntang, S.H, Kasat Resnarkoba IPDA Amru Aljihad, S.Tr.K, Kasi Propam IPDA Rifki Mustofa, S.H, Kasiwas Aiptu Wahyu Warutomo, serta perwakilan Kejaksaan Negeri Sorong Ny. Katrina Dimara.
Tiga Tersangka Ditangkap, Modus Berbeda-beda
Kapolres menyebutkan, ada tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial IS, KA, dan HK. Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat total 23,64 gram dan ganja seberat 3,318 kilogram.
“Ketiganya saat ini masih dalam proses penyidikan. Mereka menggunakan modus operandi yang berbeda-beda,” ujar AKBP Gleen.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun, serta denda pidana maksimal ditambah sepertiga.
Kapolres Imbau Generasi Muda Jauhi Narkoba
Dalam kesempatan itu, Kapolres juga mengajak masyarakat, khususnya generasi muda di Kabupaten Sorong Selatan, untuk tidak mencoba-coba menggunakan narkotika.
“Saya menghimbau terlebih khusus kepada para generasi muda agar tidak mencoba-coba narkotika karena bisa merusak diri sendiri dan masa depan,” tegasnya.
Komitmen Dukung Program Nasional
AKBP Gleen menambahkan, langkah ini merupakan bagian dari dukungan terhadap program Asta Cita Presiden Republik Indonesia dalam hal pencegahan dan pemberantasan narkotika.
“Polres Sorong Selatan akan terus berkomitmen mengungkap dan menindak siapa saja yang terlibat dalam tindak pidana narkotika. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika di lingkungannya,” pungkasnya.