MataPapua, TAMBRAUW - Pemilik hak ulayat dari Marga Yeblo Sir dan Yeblo Sah memasang papan larangan di areal Pulau Dua di Distrik Bikar, Kabupaten Tambrauw sebagai bentuk kekecewaan terhadap Yayasan Konservasi Nusantara yang tidak mengakomodasi masyarakat setempat.
Pemilik hak ulayat Yusmina Yekwam, menjelaskan bahwa Yayasan Konservasi Nusantara masuk ke pesisir Pulau dua untuk pengembangan konservasi namun tidak pernah melibatkan pemilik hak ulayat yang berdiam di tanah itu.
"Justru inilah yang menjadi dasar bagi kami untuk memasang papan larangan di Pulau Dua," jelasnya melalui sambungan telepon seluler, Rabu (11/6/2025).
Jika, kata dia, Yayasan Konservasi Nusantara itu datang dan duduk bersama seluruh masyarakat pemilik hak ulayat untuk membicarakan keterlibatan dalam pengembangan konservasi, tentunya persoalan yang berujung pada pemasangan larangan tidak terjadi.
"Coba di saat yayasan itu masuk, dan masyarakat yang mengetahui itu untuk kemudian disampaikan kepada pemilik hak ulayat untuk duduk bersama, pasti kami juga mendukung, tapi ini tidak dilakukan, sehingga kami merasa sebagai pemilik hak ulayat tidak dihargai," ujarnya.
Pemasangan larangan ini akan berlangsung hingga adanya musyawarah besar dari suku setempat untuk mendapatkan solusi terbaik.
"Pemasangan larangan ini akan dibuka ketika sudah ada musyawarah besar," ucapnya.
Pemilik hak ulayat dan masyarakat di Distrik Bikar bersama tokoh-tokoh adat setempat dan disaksikan oleh pihak keamanan melakukan pemasangan larangan aktivitas di areal Pulau Dua, Rabu (11/6/2025).