• 13 Dec, 2025

Masyarakat Adat Distrik Konda Sorsel Lakukan Aksi Damai Tolak Konsesi Perkebunan Sawit

Masyarakat Adat Distrik Konda Sorsel Lakukan Aksi Damai Tolak Konsesi Perkebunan Sawit

MataPapus, Kota Sorong - Masyarakat Hukum Adat dari Suku Gemna, Nakna, Afsya, dan Yaben di Distrik Konda, Kabupaten Sorong Selatan melakukan aksi damai di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan dan Pertanahan Provinsi Papua Barat Daya.

Penolakan ini didasari oleh keinginan untuk mempertahankan hutan adat mereka dan mencegah perampasan tanah oleh perusahaan

IMG-20250722-WA0024(1)
 

"Kami tolak konsesi hutan yang diberikan kepada PT ASI, karena wilayah tersebut merupakan tanah leluhur dan sumber kehidupan kami. Kami akan terus memperjuangkan tanah kami," kata Herit Ani, Ketua Lembaga Masyarakat Adat dari 4 suku di Distrik Konda

Herit menegaskan bahwa masyarakat adat dengan tegas menolak klaim sepihak dari wilayah tersebut untuk pemanfaatan konsesi perkebunan sawit PT. ASI.

"Kami menolak perusahan kelapa sawit yang datang untuk merampas tanah adat kami. Kami telah hidup di tanah itu dari leluhur sampai hari ini. Kami komitmen tidak akan lepaskan tanah adat sejingkalpun, apalagi tanah yang mau diambil 14 ribu hektar. Sampai mati pun tidak akan kami lepas," tegasnya.

IMG-20250722-WA0029
Ketua Lembaga Masyarakat Adat dari 4 suku di Distrik Konda, Herit Ani.

Oleh sebabab itu, Heri Berharap agar pememrintah provinsi melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutandan Papua Barat Daya untuk membantu memperjuangkan hak-hak masyarakat adat, termasuk kepastian hukum terkait tanah adat.

"Selama ini kami hanya duduk diam, tanah kami sudah hilang, kekayaannya sudah diambil tapi kami tidak tau. Untuk itu kami datang kepada bapak kadis supaya bisa membantu perjuangkan hak-hak kami," harapannya.

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHKP) Papua Barat Daya Julian Kelly Kambu menerima aspirasi dari ke Empat sub suku terkait tanah adat mereka yang dikonversi menjadi Hak Guna Usaha (HGU) seluas 14 ribu hektar. 

Ia mengatakan bahwa Provinsi ini hadir untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan publik serta mengangkat harkat dan martabat orang asli Papua, maka aspirasi masyarakat ini akan disampaikan ke Gubernur dan berkoordinasi ke Kementerian kehutanan di Jakarta.

'Kami akan menindaklanjuti aspirasi tersebut dengan melakukan evaluasi bersama terkait HGU " ujar Kepala Dinas LHKP

Menurutnya, untuk mendapatka HGU, harus melalui beberapa tahapan yang dimulai dari pengukuran tanah hingga penerbitan sertifikat HGU. Proses ini melibatkan berbagai pihak, termasuk masyarakat adat yang memiliki hak atas tanah tersebut. 

IMG-20250722-WA0026
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHKP) Papua Barat Daya Julian Kelly Kambu.

"Apakah proses HGU itu melibatkan masyarakat adat atau tidak, kami tidak tau. Yang jelassejsk provinsi ini hadir. Persoalan itu sudah ada. Untuk mencari solusinya kami akan mengundang Kakanwil Provinsi Papua Barat, Papua Barat Daya, Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan dan Dinas PUPR untuk menyelesaikan persoalan ini," Jelasnya
Saat ini, lanjut Kelly, Dinas PUPR sedang menyusun  RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah), dan apabila memungkinkan bisa dimasukan didalamnya.

"Jika dimungkinkan di tata ruang, kita kunci. Tapi kalau ada proses penjelasan terkait HGU 14 ribu hektar ini, kita keluarkan karena masyarakat adat sampaikan bahwa mereka tidak pernah dilibatkan," kata Kelly Kambu

Kelly Kambu menambahkan, selaku instansi teknis, Dinas LHKP mendukung mekanisme pengelolaan hutan adat.

"Kalau boleh di tanah papua semuanya dijadikan hutan adat. Dengan hutan adat masyarakat bisa hidup,” ucapnya