• 22 Jun, 2025

Loury Da Costa Sayangkan Ketidakhadiran Bupati dan Pansel DPRK Maybrat (Tergugat) di PTTUN Manado

Loury Da Costa Sayangkan Ketidakhadiran Bupati dan Pansel DPRK Maybrat (Tergugat) di PTTUN Manado

MataPapua,Sorong - Sidang perdana perkara TUN dengan nomor perkara 4/G/2025/PT. TUN.MND mengagendakan pemeriksaan persiapan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara PTTUN Manado, tidak dihadiri oleh Bupati Kabupaten Maybrat dan Pansel DPRK Maybrat mekanisme pengangkatan 2024-2029 sebagai pihak Para Tergugat.

Loury da Costa, S.H sebagai kuasa hukum dari penggugat Semuel Kambuaya dan Nataniel Wafom, sangat menyayangkan ketidakhadiran pihak para tergugat pada sidang perdana ini.

"Ini akan menjadi preseden yang kurang baik ke depan, padahal pihak pengadilan sudah melakukan panggilan secara patut kepada pihak para tergugat sejak tanggal 5 Mei 2025 secara tercatat melalui pos sebagaimana informasi dari panitera pengadilan PTTUN Manado," ungkapnya, Kamis (15/5/2025) usai sidang.

Sementara Objek sengketa yang digugat adalah Surat Keputusan Bupati Maybrat Nomor : 2/A Tahun 2025 tentang  Penetapan Calon Terpilih dan Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Maybrat Melaui Mekanisme Pengangkatan Orang Asli Papua Masa Jabatan 2024-2029 dan Berita Acara Peleno Pansel Nomor: 179/A.IV.5/BA-PANSEL/IV/2025 dan Surat Keputusan Pansel Nomor: 1.1.3/PANSEL-DPRK/MBT/IV/2025 tentang Penetapan Calon Terpiih Dan Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Maybrat Melalui Mekanisme Pengangkatan Orang Asli Papua Masa Jabatan 2024-2029.

"Kami berharap pada saat Sidang lanjutan pihak PARA TERGUGAT dalam hal ini Bupati Maybrat dan Pansel DPRK Maybrat dapat hadir dalam persidangan tersebut guna memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum," ujar Loury.

Lanjutan sidang perkara ini rencananya akan dijadwalkan Kamis depan tanggal 22 Mei 2025.