• 19 Nov, 2025

Lahan 2 Hektar Di Atas Proyek Perkantoran Gubernur Papua Barat Daya Belum Ada Kejelasan Penyelesaian

Lahan 2 Hektar Di Atas Proyek Perkantoran Gubernur Papua Barat Daya Belum Ada Kejelasan Penyelesaian

MataPapua,Sorong - Proyek pembangunan perkantoran Gubernur Provinsi Papua Barat Daya yang saat ini digenjot penyelesaian oleh pemerintah di atas lahan seluas 55 (lima puluh lima) hektar berlokasi di Kilometer 16 Kota Sorong, ternyata 2 hektar diantaranya belum ada penyelesaian kepada pemilik lahan.  

Hal ini terungkap ketika pemilik tanah Thomas Olla Witak dan Ahmad Ridha Hanafi bersama kuasa hukumnya yakni Mardin,S.H.,M.H, Bayu Purnama,S.H.,M.H dan Yaridul Addad Fanolong,S.H mendatangi lokasi itu untuk menghentikan sementara aktivitas proyek pembangunan perkantoran gubernur tersebut, Rabu (26/2/2025). 

IMG-20250226-WA0030
Menurut Mardin, pihaknya meminta kontraktor proyek menghentikan segala aktivitas pekerjaan hingga ada penyelesaian dari pihak pemprov. 

"Kami datang ke sini dengan maksud untuk menyampaikan kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya bahwa tanah seluas 2 hektar ini merupakan tanah sah milik Thomas Olla Witak. Kami sampaikan jangan dulu ada aktivitas di atas tanah seluas 2 hektar karena posisi tanah ini belum ada penyelesaian atau kesepakatan antara Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya dengan pemilik tanah," ujar Mardin kepada sejumlah awak media. 

Ia menyampaikan bahwa tanah seluas 2 hektar milik kliennya adalah sah.

"Apa yang kami lakukan mempunyai dasar hukum, ada putusan inkrah dari pengadilan dan mempunyai pelepasan adat," jelasnya. 

IMG-20250226-WA0033
Sementara Bayu Purnama menuturkan sejak tahun 2023, pihaknya telah menempuh berbagai upaya untuk menyelesaikan persoalan ini dengan pemerintah provinsi. 

"Sepanjang tahun 2023 - 2024 hingga sekarang, kami sudah beritikad baik dengan menggelar 4 (empat) kali pertemuan untuk mediasi namun tidak membuahkan hasil," sesal Bayu. 

Sebelumnya untuk tanah seluas 2 haktar itu, kata Bayu kliennya menuntut penyelesaian ganti rugi sebesar Rp 7.000.000.000 (tujuh milyar rupiah) sesuai harga tanah saat ini. 

"Dengan alih-alih dikawal kesana kemari ternyata kami hanya di ping-pong oleh orang yang dipercayakan menyelesaikan hal tersebut," tambahnya. 

Ia menegaskan jika dalam waktu dekat tidak ada penyelesaian, maka pihaknya akan menempuh jalur hukum dan melaporkan ke pihak Kepolisian. 

"Kami berharap Gubernur yang baru dilantik dapat melihat dan menyelesaikan hak klien kami," bebernya.

Pemilik Tanah Masih Menunggu Kejelasan Dari Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya

Yaridul Addad Fanolong,S.H menjelaskan Aset daerah berupa tanah milik Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya itu sebenarnya hanya seluas 53 hektar, 2 hektar lainnya adalah milik kliennya. 

IMG-20250226-WA0034

"Kami perlu tegaskan apabila pemprov dalam beberapa hari kedepan tidak ada tindak lanjut maka kami akan buat laporan polisi dan minta penjelasan," ucap pria yang akrab disapa Idul. 

Pihaknya akan menanyakan bagaimana sikap pemerintah dan jika tak ada titik temu, maka pihaknya akan minta dibuatkan satu pernyataan. 

"Kami akan ambil kembali sertifikat sesuai dengan putusan pengadilan. Karena klien kami akan bangun perumahan," tutur Idul. 

Idul juga mengatakan pihaknya sudah cukup sabar menunggu hingga 2 tahun tanpa kejelasan.

"Jangan kami terus dibiarkan seperti ini, karena yang jadi persoalan setiap kali pertemuan alasan putusan Pengadilan itu soal putusan kesepakatan perdamaian. Kami perlu ingatkan, putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap harus dihormati dan ditaati," pintanya. 

Di sisi lain, Mardin ditanya apakah Pemerintah Provinsi akan dipidanakan dengan laporan polisi dugaan penyerobotan, dirinya katakan bukan penyerobotan tetapi mengambil  alih hak dari milik kami, karena awalnya, tanah ini adalah milik dari Pemda kabupaten Sorong. Dimana pemda Kabupaten mengakui bahwa tanah milik dari Thomas Olla Witak itu masuk di wilayah dari 55 hektar.

"Pemda kabupaten sudah mengeluarkan dua hektar. Dua hektar itu sudah disampaikan oleh pemda kabupaten bahwa ini ada 55 hektar yang mana di dalamnya ada 2 hektar milik pak Thomas. Maka seharusnya Pemprov ini sudah tahu, karena telah disampaikan oleh pemda Kabupaten Sorong bahwa tanah 2 hektar adalah milik Thomas berdasarkan putusan pengadilan negeri Sorong. Seharusnya pemprov tindaklanjuti secepatnya. Namun sampai saat ini justru mereka belum menyelesaikan tetapi sudah melakukan aktivitas di atas tanah milik klien kami," terang Mardin. 

Lenny Wanda sebagai pihak Developer Perumahan turut menambahkan telah melakukan administrasi surat menyurat sekitar satu tahun lalu soal pengurusan tanah ini. 

"Dari pihak Pemerintah Kabupaten Sorong  tidak pernah ada penyampaian  bahwa tanah ini akan dipakai," kata Lenny. 

Soal tanah ini, lanjut Lenny Wanda, sudah pula berkomunikasi dengan pemerintah provinsi yang masih di kantor diklat. 

"Jadi mereka udah tahu dan  mereka sudah paham, " ucap Lenny Wanda. 

Kalau tidak kunjung ada kejelasan lagi, Lenny Wanda sampaikan, maka minimal sertifikat tanah seluas 2 hektar dikembalikan, karena pihaknya akan membangun di sini.