• 14 Dec, 2025

Kuasa Hukum PT. BJA Nilai Lambert Jitmau Sebagai Saksi, Kebablasan Berikan Keterangan 'Palsu'

Kuasa Hukum PT. BJA Nilai Lambert Jitmau Sebagai Saksi, Kebablasan Berikan Keterangan 'Palsu'

MataPapua,Sorong - Perkara Perdata sengketa kepemilikan lahan antara Ronal L. Sanuddin sebagai pihak penggugat melawan Labora Sitorus cs sebagai pihak tergugat kian memanas.

Pada sidang lanjutkan perkara tersebut di Pengadilan Negeri Sorong, dimana Ketua Pengadilan Negeri Sorong Beauty D.E Simatauw, S.H., M.H yang langsung mengadili perkara ini bersama 2 Hakim senior yakni Bernard Papendang, S.H dan Lutfi Tomu, S.H, mengagenda pemeriksaan saksi dari pihak tergugat, Selasa (9/9/2025).

Dalam 5 (lima) saksi yang dihadirkan, salah satunya adalah Mantan Wali Kota Sorong 2 periode Lambert Jitmau untuk memberikan keterangan tentang surat - surat ijin terkait perkara ini selama dirinya menjabat.

Di persidangan sendiri, saksi Lambert Jitmau mengungkapkan kepada majelis hakim bahwa bukti surat P-10 hingga P-14 adalah palsu dan tandatangannya dipalsukan.

Tanggapan Kuasa Hukum PT. Bagus Jaya Abadi 

Kuasa Hukum PT. BJA, Mardin, S.H., M.H dan Albert Fransstio, S.H mengatakan keterangan mantan Wali Kota Sorong Lambert Jitmau sangat merugikan kliennya.

"Nah terhadap keterangan tersebut, kami selaku kuasa hukum PT Bagus Jaya Abadi sangat dirugikan," ungkap Albert Fransstio didampingi Mardin kepada wartawan di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Sorong, Rabu (10/9/2025).

Albert merincikan dalam keterangan saksi Lambert Jitmau menyatakan Bukti P - 10 berupa Surat Izin Prinsip Wali Kota Sorong nomor 556/356, Perihal Izin Prinsip tertanggal 24 Oktober 2013 dengan berhologram Garuda kepada Direktur PT Bagus Jaya Abadi adalah palsu. 

Tidak hanya itu, Bukti P - 11 berupa Surat Izin Lokasi Reklamasi nomor 556.1/05 yang dikeluarkan Walikota Sorong tertanggal 26 Oktober 2016, Bukti P - 12 yakni Surat Keputusan Walikota Sorong nomor 545/ 158/ 2014 pertanggal 15 Desember 2014 tentang Izin  Lingkungan Atas Kegiatan Pembangunan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) di Suprauw Kota Sorong, juga Bukti P - 13, berupa Surat Keputusan Walikota Sorong nomor 188.45/122/2013 tentang Persetujuan Kelayakan Lingkungan Hidup Rencana Usaha dan Kegiatan Reklamasi Pantai Suprauw di Kelurahan Tanjung Kasuari, Distrik Sorong Barat,  Kota Sorong, Provinsi Papua Barat oleh PT Bagus Jaya Abadi tertanggal 04 November 2013 dan Bukti P - 14, yakni Keputusan Walikota Sorong nomor 188.45/124/2013 tentang Pemberian Izin Lingkungan Atas Kegiatan Reklamasi Pantai  Suprauw di Kelurahan Tanjung Kasuari, Distrik Sorong Barat, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat  tertanggal 07 November 2013 adalah palsu. Sebab kalau izin prinsip sudah palsu, maka surat berikutnya pun palsu. 

"Menurut hemat kami bukti P - 10, P - 11, P -12, P - 13, dan P - 14 sampai dengan saat ini, belum ada putusan pengadilan yang menyatakan bahwa bukti P - 10 sampai P - 14 merupakan dokumen palsu atau dokumen yang memuat tanda tangan palsu," tegas Albert Fransstio 

Ia menyoroti bahwa kesaksian mantan Wali Kota Sorong ini, menimbulkan dua konsekwensi hukum, karena keterangan saksi tersebut diucapkan atau diterangkan di muka persidangan. 

Konsekwensi pertama, Albert Fransitio sampaikan, apabila keterangan saksi tersebut merupakan keterangan yang benar, dilihat, diketahui dan didengar oleh saksi mata, maka keterangan tersebut merupakan keterangan yang benar artinya bisa menimbulkan fakta persidangan. 

"Konsekuensi hukum yang kedua, apabila keterangan tersebut memuat unsur kebohongan atau palsu, maka keterangan tersebut dapat dikategorikan keterangan palsu sebagaimana ketentuan pasal 242 KUHP," terang Albert.

Dirinya menambahkan, mengingat bahwa saksi Lambert Jitmau, di dalam keterangan saksi menantang untuk menelusuri dan mengusut bukti tersebut. Maka pihak PT BJA sangat siap untuk menjawab tantangan ini.

"Nah tantangan ini kami jawab dengan mengajukan permohonan penetapan keterangan palsu atas keterangan saksi Lambert Jitmau dalam sidang Perkara nomor 57/Pdt.G/2025/ PN Son tertanggal 10 September 2025, ditunjukkan kepada Ketua PN Sorong Cq. ketua Majelis hakim yang mengadili perkara nomor 57/Pdt.G/2025/PN Son dengan tembusannya, kami tembusnya kepada Kapolda Papua Barat Daya, Kapolres Sorong Kota dan Kepala Kejaksaan Negeri Sorong," ucap Albert Fransstio sembari menunjukkan tanda terima surat. 

IMG_20250911_001509
Ditegaskan kembali oleh Albert Fransitio,  bahwa ada dua konsekuensi hukum yang akan diterima oleh Lambertus Jitmau sebagai saksi yang memberi keterangan di muka persidangan.

"Dia memberi keterangan di bawah sumpah artinya keterangan saksi tersebut mengikat secara hukum yaitu apabila keterangan tersebut benar, maka akan menjadi fakta hukum akan tetapi  ketika keterangan itu palsu atau bohong maka disebut keterangan palsu sebagaimana ketentuan pasal 242 KUHP, " kata Albert Fransstio. 

Hal itu diperkuat lagi, setelah persidangan Lambert Jitmau memberikan statement di media massa, hal ini tentu telah diketahui publik. 

"Ketika keterangan Lambert Jitmau terbukti di kemudian hari bahwa bukti P-10 sampai dengan P-14 merupakan bukti yang autentik yang ditandatangani oleh Lambert Jitmau sebagai Walikota Sorong pada masa periodenya maka ada konsekuensi hukum yang harus ditanggung, yakni Lambert Jitmau telah membuat pemberitaan yang memuat kebohongan yang diketahui oleh publik dan itu ada konsekuensi hukum tersendiri," pungkas Albert Fransstio 

Selanjutnya atas hal ini, Albert Fransitio sampaikan tim kuasa hukum di bawah naungan M. Yasin Djamaluddin dan Rekan dalam waktu dekat akan melakukan upaya hukum yaitu membuat laporan polisi di Polda Papua Barat Daya. 

"Biarlah nanti  pihak kepolisian yang membuktikan apakah tanda tangan Lambert Jitmau dalam surat izin prinsip, izin lokasi reklamasii nomor 556.1/ 05 tertanggal 26 Oktober 2016 identik atau non identik," kata Albert.

Kuasa Hukum PT BJA memperingatkan Lambert Jitmau yang telah sangat berani memberikan keterangan palsu di muka persidangan dibawah sumpah bahwa izin lokasi dan izin prinsip itu palsu tanpa membuktikan terlebih dahulu. 

"Sebab seharusnya dia menyatakan ini palsu atau tidak harus dibuktikan dengan adanya uji forensik," tutur Albert Fransstio. 

Tim Hukum PT BJA Telah Menunjukkan Bukti Asli Surat

IMG_20250910_221014
Pada tanggal 7 Agustus 2025, Albert Fransstio mengungkapkan bahwa pihak PT BJA telah di undang oleh Pemerintah Kota Sorong untuk melakukan rapat koordinasi bersama tim persiapan sebelum turun lapangan. Dimana di dalam rapat tersebut yang dipimpin oleh oleh Asisten I Setda Kota Sorong turut hadir pula  para tergugat dengan  kuasa hukumnya. 

IMG_20250910_221052
"Di dalam rapat tersebut saya selaku kuasa hukum PT BJA menunjukkan bukti asli, izin prinsip, izin lokasi surat keputusan sebagaimana bukti P- 10 sampai dengan P - 14 di hadapan. Saya perlihatkan juga kepada kuasa hukum para tergugat dan para tergugat sendiri yaitu Labora Sitorus. Nah di saat itu saya menyampaikan protes bagaimana mungkin Pemerintah Kota Sorong tidak memiliki arsip, sedangkan surat ini sangat jelas,"  kata Albert Fransstio. 

Selanjutnya di persidangan, tambah Albert Fransitio, bukti P - 10 sampai dengan P - 14 sudah dilakukan verifikasi oleh hakim sesuai dengan aslinya," kata Albert Fransitio. 

Mardin : Upaya Hukum Secepatnya Akan Ditempuh 

Mardin turut pula menambahkan bahwa pihak PT BJA tentu sangat sayangkan dengan apa yang disampaikan oleh Lambert Jitmau berkaitan dengan apa yang pernah dia keluarkan saat masih menjabat sebagai Walikota Sorong. 

"Surat yang pernah dia sudah tanda tangan pada saat masih menjadi Walikota Sorong. Namun saat dia memberikan keterangan sebagai saksi di pengadilan dia tidak mengakui atau membantah terkait reklamasi yang sudah dikeluarkan, " ucap Mardin. 

Masyarakat tentu bisa berpikir dengan sangat sederhana saja, kegiatan Reklamasi bukan pekerjaan kecil, kalau tidak ada izin, tentu pihak PT BJA pasti disorot. 

"Jadi kegiatan  reklamasi itu tidak ada teguran dari pemerintah kota saat itu, namun ketika ketika sudah tidak menjabat lagi, terus dimintai oleh Labora Sitorus untuk memberikan keterangan sebagai saksi  di pengadilan, malah dia membantah semua terkait izin yang pernah ditandatangani," kata Mardin

Upaya hukum, kata Mardin, sudah pasti akan ditempuh oleh pihak PT BJA sambil menunggu berita acara dari pengadilan atas keterangan saksi Lambert Jitmau. 

"Begitu berita acara itu keluar, maka tentu kami akan lakukan upaya hukum, sehingga kami harapkan Lambert Jitmau silahkan memikirkan apa yang telah diungkapkan dalam keterangan beliau di muka persidangan dan di hadapan wartawan pada saat kemarin itu. Silahkan dia pikirkan baik-baik dan renungkan baik-baik sebelum proses ini lebih lanjut lagi," tegas Mardin.

Pihak PT BJA sendiri, tambah Mardin, sangat menyakini Surat Izin Prinsip Reklamasi yang dikontongi pihaknya adalah surat asli, karena pihaknya telah pula mengkonfirmasi dari instansi terkait. 

"Mereka sampaikan kok berani sekali Lambert Jitmau membantah dan tidak mengakui padahal semua instansi yang berkaitan mengakui bahwa, oh iya itu izin itu memang betul diurus dan betul ditandatangani oleh Lambert Jitmau sebagai Walikota Sorong saat itu. Hal inilah yang tentu membuat kami sangat menyayangkan atas kesaksian Lambert Jitmau di muka majelis hakim Pengadilan Negeri Sorong kemarin," tutup Mardin.