MataPapua,Sorong - Belum adanya itikad baik dari salah seorang pejabat pemerintah Provinsi Papua Barat berinisial 'AN', untuk mengembalikan pinjaman sebesar Rp 548.000.000 (lima ratus empat puluh delapan juta rupiah), membuat kuasa hukum AS yakni Mardin, S.H.,M.H akan berupaya menempuh jalur hukum.
Kepada media ini Mardin menjelaskan duduk persoalan hutang piutang tersebut dimana pejabat AN telah meminjam uang itu secara bertahap sepanjang tahun 2024 atas dasar kepercayaan.
"Dari bukti kuitansi yang di tunjukkan klien kami, adanya pinjaman sebanyak 5 kali dengan akumulasi jumlah tersebut mulai tanggal 9 Februari, 21 Maret, 21 April, 26 April, dan terakhir 26 Juli 2024," terang Mardin, Kamis (16/1/2025).
Ia menambahkan pada tanggal 17 Desember 2024, pihaknya telah melayangkan somasi/teguran kepada pejabat bersangkutan untuk segera melunasi hutang piutang.
"Sesuai surat somasi, kami telah memberikan waktu hingga 2 minggu. Namun hingga saat ini belum ada itikad dari AN untuk mengembalikan uang milik klien kami," tutur Mardin.
Dirinya secara tegas mengatakan perkara hutang piutang ini akan secara dilaporan ke pihak berwenang untuk ditindaklanjuti.
"Kami akan melakukan tindakan hukum lebih lanjut untuk melindungi hak hukum klien kami," pungkas Mardin.