MataPapua,Sorong - Warga jemaan GKI Paulus Saoka melakukan aksi protes langsung ke Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sorong saat Pemeriksaan Setempat (PS).
Protes tersebut dilakukan saat PS dalam perkara nomor 13/Pdt.G/2025/PN Son antara Lily Maria Tandriani sebagai penggugat melawan Susy Enggar Wahyuni, Anace Wowor, Nando Mubalus, Natali Mubalus, Finna Mubalus, Danddy Mubalus dan Ropania Mubalus sebagai tergugat di Saoka, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, Selasa (6/5/2025).
Dalam protes tersebut warga jemaat meminta penggugat sendiri langsung datang dan tunjuk sendiri tanah miliknya. Sebab setahu warga jemaat tidak pernah tahu bahwa pemilik hak ulayat tidak pernah melepaskan tanah kepada Maria Lily Tandriani.
Didepan Majelis hakim PN Sorong yang melakukan pemeriksaan Setempat warga jemaat mengaku khawatir klaim kepemilikan tanah penggugat turut menyertakan Tanah Gereja GKI Paulus Saoka, sebab warga melihat berdasarkan peta objek tanah yang dimiliki.
Hakim Lutfi Tomo dan Bernard Papendang menegaskan bahwa Gereja GKI Paulus Saoka tidak termasuk dalam objek sengketa.
"Tanah Gereja tidak masuk dalam objek sengketa. Bila masuk dalam objek sengketa tentu warga jemaat dapat dimasukkan sebagai para pihak," ucap Lutfi Tomo.
Majelis hakim sempat pula mempertanyakan tanah tumbuh yang ada dalam areal tanah objek sengketa dan jalan beton yang dibuat.
Usai PS, Kuasa Hukum tergugat, Vecky Nanuru, Mercy Sinay dan Aprilia Souissa mengakui ada perbedaan batas luas area objek sengketa antara yang dimaksudkan oleh penggugat dan tergugat.
"Jadi patok batas dari barat utara sampai utara timur itu 100 meter persegi. Itu versi kami tergugat, kalau versi penggugat itu 121 meter persegi," ujar Mercy Sinay.
Memang diakui oleh Mercy Sinay ada dua patok. Dimana satu patok diklaim milik penggugat dan satu patok lagi merupakan milik kliennya.
"Memang ada dua patok tapi tidak terlalu jauh antara patok milik penggugat dan patok milik tergugat," ucap Mercy Sinay.
Ditambahkan oleh Vecky Nanuru, sesuai PS tadi, didapat fakta bahwa patok batas penggugat tidak jauh dari patok batas yang dimiliki tergugat.
"Patok batas tergugat dipasang oleh pihak BPN. Nah yang jadi pertanyaan, patok milik penggugat ini dipasang oleh siapa," ucap Vecky Nanuru dengan nada tanya.
Terkait tadi ada protes sebagai bentuk keresahan jemaat Gereja GKI Paulus Saoka, Vecky Nanuru sampaikan adalah hal yang wajar, sebab batas yang ditunjukkan oleh penggugat kena di bagian belakang tanah Gereja GKI Paulus Saoka.
"Tadi ada sedikit insiden berupa komplen dari warga jemaat. Mereka komplen karena khawatir gereja turut masuk dalam objek sengketa. Menurut saya kalau dilihat secara keseluruhan memang objek yang diklaim oleh penggugat sebagai hak milik kena dibagian belakang tanah Gereja, namun memang tanah Gereja tidak masuk dalam objek yang disengketakan, " ucap Vecky Nanuru.
Mercy Sinay turut menambahkan, warga jemaat ini resah, karena menduga tanah Gereja masuk dalam objek sengketa. Karena tanah milik Gereja GKI Paulus Saoka sudah memiliki sertifikat.
Mercy Sinay turut membenarkan sudah ada putusan dari Mahkamah Agung atas objek tanah yang diklaim oleh penggugat di Pengadilan Tata Usaha Negara.
"Waktu itu digugat di TUN Jayapura, tergugat menang, lalu menang lagi di banding dan kembali tergugat menang di Kasasi, " ucap Mercy Sinay.
Soal pertanyaan Majelis hakim mengenai tanaman tumbuh, dan jalan cor, Vecky Nanuru katakan dibangun oleh kliennya. Bahkan tower yang ada diatas objek sengketa di bangun setelah mendapat izin dari kliennya.
"Tanah cor dan tanam tumbuh dibangun oleh klien kami. Termasuk tower juga dibangun atas izin yang diberikan oleh klien kami, " tutup Vecky Nanuru.
Sementara warga jemaat GKI Paulus Saoka yang juga ketua pemuda di Saoka, Kelly Werimon datang menghadiri PS yang dilakukan PN Sorong untuk memastikan bahwa yang disengjetakan masuk tidak dalam objek yang disengketakan.
"Tadi kami sudah dapat keterangan dari Majelis hakim objek tanah yang disengketakan. Jadi otomatis Gereja tidak masuk dalam objek sengketa, " ucap Kelly Werimon.
Harapan ke depan, kata dia, jangan sampai gereja turut pula digugat oleh penggugat, karena berdasarkan peta yang pihak jemaat lihat.
"Kami pastikan gereja tidak akan digugat dan akan terus berdiri, sebab tanah gereja ini kami dapat langsung dari Keluarga Mubalus. Keluarga Mubalus menyerahkan tanah yang dimana telah berdiri gereja GKI Paulus Saoka, " kata Kelly Werimon
Secara pribadi dirinya bersama warga tahu awal mulai tanah yang berada di wilayah Saoka, sebab turut ikut bersama dengan keluarga Mubalus menyaksikan acara adat pelepasan tanah adat dan sempat bekerja dengan dokter Horas.
"Setahu saya tanah yang sekarang menjadi milik ibu Lily itu, dia dapat dari dokter Horas. Dokter Horas beli dari keluarga Mubalus. Berarti otomatis ibu Lily tidak pernah beli tanah dari keluarga Mubalus, " tutupnya.
Dalam materi gugatan Lily Maria Tandriani sebagai penggugat dalam petitum primer memohon agar majelis hakim PN Sorong mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
Penggugat memohon agar majelis hakim menyatakan bahwa penggugat adalah pemilik sah atas 2 (dua) bidang tanah adat yang terletak di Jalan Obet Mubalus dahulu Desa Malanu Kecamatan Sorong Kabupaten Sorong, sekarang di Jalan Obet Mubalus Kelurahan Saoka Kecamatan/Distrik Maladomes Kota Sorong yakni, pertama tanah seluas + 120.300 m2 (12,3 Ha) yang penggugat peroleh dari Noratus Horas berdasarkan Kwitansi Pembayaran Konpensasi tanggal 19 Oktober 1995. Bahwa Tanah Adat tersebut adalah milik KERET Mubalus yang dilepaskan kepada Tn. Noratus Horas seluas + 120.300 m2 (12,3 Ha) yang terletak di daerah petuanan adat keret Mubalus berdasarkan Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah Adat nomor : 003/T-A/MBL/1989 tertanggal 19 Maret 1989 Surat Keterangan Bukti Pemilik Tanah Adat Nomor : 730/4.2/DS/1989 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Malanu tanggal 19 Maret 1989, dengan batas-batas di sebelah utara berbatasan dengan Jalan Obet Mubalus, sebelah timurnya berbatasan dengan tanah kebun Komigi, sebelah selatan berbatasan dengan tanah kebun masyarakat Serui dan sebelah barat berbatasan dengan tanah kebun masyarakat Serui.
Yang kedua, tanah seluas + 31.654 m2 (3,16 Ha) milik penggugat yang diberikan oleh Kakak Kandung yakni Tuan Ambrosius Tanto yang diperoleh dari Yeheskiel Su berdasarkan Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah Adat tanggal 25 Oktober 1997, yang kemudian telah di register pada Kantor Kepala Kelurahan Malanu nomor : 593.8/95, tanggal 25-10-1997 dan Surat Keterangan Bukti Pemilikan Tanah Adat Nomor : 593.8/1995 tanggal 25 Oktober 1997 yang dikeluarkan oleh Kepala Kelurahan Malanu serta di ketahui Kepala Wilayah Sorong Timur, dengan batas-batas, sebelah Utara berbatas dengan Jalan Saoka, Sebelah Timurnya Tanah M. Renouw, Sebelah Selatan Tanah A, Tanto dan Sebelah Barat : Jalan Saoka adalah bagian dari Tanah Adat seluas ± 55.250 m2 milik YEHESKIEL SU yang dilepaskan oleh EFRAIM MUBALUS yang terletak di daerah PETUANAN ADAT KERET MUBALUS berdasarkan Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah Adat nomor : 27/TA-MBLS/1993 tanggal 25 Oktober 1993 dan telah diketahui oleh Kepala Desa Malanu, dengan batas-batas sebelah Utara berbatasan dengan laut; sebelah timur berbatasan dengan Tanah Adat Mubalus, sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah Adat Mubalus dan Sebelah Baratnya berbatasan dengan Tanah Adat Mubalus.
Penggugat memohon pula agar majelis hakim menyatakan SAH menurut hukum Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah Adat nomor : 003/T-A/MBL/1989 tertanggal 19 Maret 1989 termasuk Kwitansi Pembayaran Konpensasi tanggal 19 Oktober 1995 dan Surat Keterangan Bukti Pemilik Tanah Adat Nomor : 730/4.2/DS/1989 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Malanu tanggal 19 Maret 1989, dahulu beralamat di jalan Obet Mubalus Desa Malanu Kecamatan Sorong Kabupaten Sorong, sekarang beralamat di Jalan Obet Mubalus Kelurahan Saoka Kecamatan Maladomes Kota Sorong.
Dan menyatakan Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah Adat tanggal 17 Oktober 2007 seluas ± 80.000 m2 yang terletak di jalan Obet Mubalus kelurahan Saoka distrik Sorong Barat Kota Sorong, dengan batas-batas sebagai berikut Utara berbatasan dengan Bapak Budianto, ST / Jalan Obet Mubalus, Selatan berbatasan dengan Tanah Adat, Timur Berbatasan dengan Tanah Adat dan Barat Berbatasan dengan Tanah KRI (Tanto) s/d Mangga Hutan adalah Batal Demi Hukum dan Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat.
Penggugat memohon pula agar mejlis hakim menyatakan Tanah Obyek Sengketa seluas ± 27.000 m2 berdasarkan Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Adat tertanggal 28 November 2022, antara TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II yang terletak dijalan Obet Mubalus Kelurahan Saoka Distrik Maladumes Kota Sorong dengan batas-batas sebelah Utara berbatasan dengan bapak Budianto, ST / Jalan O. Mubalus, sebelah selatan berbatasan dengan Tanah Adat, sebelah Timur Berbatasan dengan Tanah Adat dan sebelah Barat Berbatasan dengan : Tanah KRI (s/d pohon Mangga Hutan) adalah Batal Demi Hukum dan Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat.
Penggugat dalam petitum nomor 6 memohon pula agar majelis hakim menyatakan Sertipikat Hak Milik nomor : 00176/Kelurahan Saoka tanggal 12 April 2023 surat ukur nomor : 00182/2023 tanggal 03 April 2023 seluas 26.970 m2 atas nama Susy Enggar Wahyuni (TERGUGAT I) dengan batas-batas sebagai berikut sebelah Utara berbatasan dengan : Tanah PENGGUGAT, Selatan berbatasan dengan tanah PENGGUGAT, sebelah Timur Berbatasan dengan Tanah PENGGUGAT dan sebelah Barat Berbatasan dengan Tanah PENGGUGAT adalah Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat.
Dalam petitum nomor 7, penggugat memohon agar majelis hakim menyatakan PARA TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum. Dan petitum 8, penggugat memohon agar majelis hakim menghukum PARA TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT secara tanggung renteng membayar ganti kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan baik secara materiil maupun immateriil sebesar Rp 5.599.328.000 (lima milyar lima ratus sembilan puluh sembilan juta tiga ratus dua puluh delapan ribu rupiah).
Pada petitum 9 , penggugat memohon agar Majelis Hakim menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V, TERGUGAT VI, TERGUGAT VII, TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II secara bersama-sama atau siapapun juga yang mendapat hak dari padanya untuk menyerahkan tanah seluas ± 27.000 m2 kepada PENGGUGAT secara utuh dan dalam keadaan kosong;
Petitum 10nya memohon agar menghukum TERGUGAT I untuk membongkar bangunan yang telah di bangun diatas tanah milik PENGGUGAT. Pada petitum nomor 11 nya, memohon agar menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan dalam perkara ini. Pada poin 12 petitum penggugat memohon agar menghukum TERGUGAT membayar uang paksa (dwongsom) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari untuk setiap keterlambatan sejak putusan ini diucapkan. (*)