MataPapua,Sorong - Kepala Inspektorat Papua Barat Daya, Djasmaniar,S.H.,M.H mengungkapkan tingkat kepatuhan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya terhadap temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024 cukup memuaskan.
Djasmaniar katakan, temuan BPK untuk tahun 2024 di Papua Barat Daya, sebagai besar sudah dikembalikan.
"Kalau tahun 2024, hampir sebagian besar OPD telah melakukan pengembalian uang negara berdasarkan hasil temuan BPK RI," kata Djasmaniar di Halaman Kantor Inspektorat PBD, Selasa (25/11/2025).
Diakuinya, setelah OPD menerima dokumen temuan LHP BPK RI, secara bertahap dilakukan pengembalian.
"Selama ini mereka bayar. Cara pengembalian dengan cara dicicil," ungkap Djasmaniar.
Kendati demikian, untuk tahun 2023, Djasmaniar mengakui masih tersisa dua OPD yang belum selesai melakukan pengembalian berdasarkan hasil temuan LHP BPK RI.
"Untuk tahun 2023, masih ada dua OPD yang belum menyelesaikan pengembalian," ungkap mantan Kepala Kejaksaan Negeri Sidrap ini.
Kepala Inspektorat tentu berharap , bulan Desember mendatang kedua OPD tersebut sudah 100 persen mengembalikan hasil temuan LHP BPK RI.
"Kita berharap, Desember sudah bisa selesai dikembalikan," katanya.
Disinggung bila sampai Desember belum kunjung diselesaikan, Djasmaniar katakan tentu akan diserahkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
"Selama ini kan demikian, Kasus ATK Kota Sorong dan Anggaran Belanja Makan Minum di Kabupaten Sorong pun didasari oleh hasil temuan BPK RI," tutur Djasmaniar.
Pihak Inspektorat, Djasmaniar sampaikan secara berkala terus melakukan monitoring terhadap realisasi belanja OPD.
"Kita secara berkala, setiap minggu turun ke daerah untuk melakukan monitoring sehingga bisa menekan kebocoran anggaran. Kami tentu berharap setiap OPD bisa mengoptimalkan serapan APBD dan meminimalisir kebocoran anggaran," kata Djasmaniar menutup wawancara.