• 14 Dec, 2025

Polisi Tangkap Empat Tersangka Makar, 18 Dokumen & Seragam TNI/Polri Identitas NRFPB Disita

Polisi Tangkap Empat Tersangka Makar, 18 Dokumen & Seragam TNI/Polri Identitas NRFPB Disita

MataPapua, SORONG - Kepolisian Resor Kota Sorong, menetapkan AGG dan 3 anggota Negara Republik Federal Papua Barat (NRFPB) sebagai  tersangka kasus makar di Kota Sorong, Papua Barat Daya.

IMG_20250505_144205

 

Dalam kasus dugaan Makar tersebut, polisi tetapkan 4 orang tersangka berinisial AGG, PR, MS dan NM usai melakukan gelar perkara pada 28 Maret 2025 lalu.

"Atas dugaan kasus ini, Polisi berhasil mengamankan pakaian dinas TNI/Polri beridentitas NRFPB dan 18 dokumen serta identitas sebagai anggota NRFPB," Ungkap Kapolresta Sorong Kota, Kombes Happy Perdana saat menggelar Press Conference di Lobi Polresta Kota Sorong, Senin (5/5/2025).

Happy mengatakan, sebelumnya polisi juga telah berupaya mencari barang bukti dan melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Selain itu, juga dilakukan penggeledahan di rumah AGG pada Rabu 30 Maret 2025 lalu.

"Kita sudah melakukan langkah-langkah penyidikan terkait administrasi, pemeriksaan terhadap saksi-saksi, penyitaan barang bukti dan SPDP, penyitaan barang bukti, gelar perkara, gelar tentang penetapan status dan penggeledahan rumah AGG,” terang Kapolresta.

Sebelumnya, keempat tersangka ini, telah dilantik oleh Presiden NRFPB di Jayapura. Masing-masing memiliki jabatan, diantaranya AGG sebagai staf khusus merangkap  Mendagri, MS menjabat sebagai Wakapolda. Sementara PR menjabat sebagai kepala tentara NRFPB dan NM merupakan anggota TNI NRFPB.

IMG_20250505_232303
 

"Jadi AGG ini dilantik sebagai Mendagri oleh Presiden NFRPB di Jayapura. Tugasnya untuk bertanggung jawab di wilayah Papua Barat Daya untuk urusan dalam negeri terkait AD/ART mereka,” jelas Kapolresta.

Terkait berapa lama NRFPB ini dibentuk, Happy menjelaskan, saat ini masih dilakukan pendalaman penyelidikan.

Atas kasus dugaan Makar ini, Keempat tersangka dikenakan pasal 106 KUHP -87 KUHP Junto pasal 53 ayat 1 KUHP dan atau pasal 45 huruf A ayat 2 junto pasal 28 ayat 2, UU RI no 1 tahun 2024.  Terkait ancaman hukuman, keempat tersangka terancam pidana penjara 20 tahun atau seumur hidup.