• 14 Dec, 2025

Gubernur PBD Tegaskan Pemindahan Tapol ke Makassar Murni Proses Hukum, Tak Ada Intervensi Pemerintah

Gubernur PBD Tegaskan Pemindahan Tapol ke Makassar Murni Proses Hukum, Tak Ada Intervensi Pemerintah

MataPapua, Kota Sorong - Gubernur Papua Barat Daya, Elisa Kambu, menegaskan bahwa pemindahan empat tahanan politik (Tapol) yang diduga terlibat dalam gerakan Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB) ke Makassar adalah murni keputusan dan proses hukum, tanpa campur tangan pihak eksekutif maupun Forkopimda.

Dalam forum pertemuan Forkopimda bersama tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, kepala suku, dan paguyuban Nusantara di Aula Makorem 181/PVT Sorong, Elisa Kambu menjelaskan bahwa pemindahan tahanan ini sepenuhnya merupakan kewenangan lembaga yudikatif.

" Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, kekuasaan yudikatif tidak boleh dicampuri oleh eksekutif atau legislatif. Oleh karena itu, pemerintah daerah tidak punya wewenang untuk mengatur proses hukum," terang Gubernur Elisa Kambu.

Gubernur Elisa juga menyoroti maraknya informasi yang keliru atau hoaks terkait pemindahan para tapol tersebut, dan meminta masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh narasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Ia mengajak seluruh tokoh masyarakat untuk ikut menjaga stabilitas dan persatuan di wilayah Papua Barat Daya, dan meminta agar proses hukum tetap berjalan sesuai aturan. Dengan demikian, Papua Barat Daya dapat tetap aman dan damai.