MataPapua,Sorong - Kasus pencurian sepatu safety milik PT Pertamina EP Zona 14 Field Papua tentu tidak bisa dianggap sepele, sebab sepatu yang dicuri itu merupakan Barang Milik Negara.
Terduga pelaku pencurian sepatu safety milik PT Pertamina EP, Miki Adelson Noya terpaksa harus berurusan dengan hukum.
Miki Adelson Noya yang saat ini berstatus terdakwa diketahui bukan merupakan karyawan PT Pertamina EP, tetapi karyawan dari perusahaan kontraktor vendor yang bekerjasama dengan PT Pertamina EP.
Dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Sorong, perkara hukum yang menjerat terdakwa Miki kembali ditunda untuk yang ketiga kalinya, sebab eksepsi dari Penasehat Hukum terdakwa terhadap tuduhan yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sorong belum siap, Selasa (1/7/2025).
Untuk diketahui dalam dakwaan, JPU Kejaksaan Negeri Sorong menuduh terdakwa Miki Adelson Noya telah melakukan pencurian Sepatu Safety milik PT Pertamina EP dengan Pasal 362 KUHP.
JPU dalam dakwaan bahwa ia terdakwa, Miki Adelson pada hari Sabtu tanggal 13 Juli 2024 pada sekira pukul 08.35 WIT bertempat di Jalan Jenderal Ahmad Yani Kota Sorong tepatnya di Kantor PT. Pertamina EP Sorong diduga mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang dengan maksud memiliki secara melawan hukum yang dilakukan terhadap barang milik PT Pertamina EP Zona 14 Field Papua.
Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut. Awalnya terdakwa sekitar pukul 06.00 Wit di tanggal 13 Juli 2024 setelah mengantar mantan pimpinan dengan menggunakan motor Scopy pulang dan singgah di Kantor PT Pertamina EP Sorong dengan masuk melalui pos penjagaan Sorong V Kantor Pusat dengan meminta ijin kepada saksi Ruland.
Setelah itu terdakwa masuk dan memarkirkan motor di depan loby kantor dan turun serta berjalan masuk ke dalam Ruangan Superintendent lalu terdakwa memeriksa daerah sekitar lemari yang terletak di dalam ruangan tersebut, kemudian terdakwa melihat tas biru yang berisi wearpack, selanjutnya terdakwa membuka lemari yang berisi beberapa barang inventaris kantor salah satunya adalah 2 (dua) pasang sepatu Safety Shoes yang diletakkan pada laci bagian atas lemari.
Terdakwa menemukan dua pasang sepatu safety shoes dimaksud yang mana satu pasang sudah tidak ada kartonnya dan satunya masih di dalam karton, sehingga yang tidak ada dosnya tersebut terdakwa masukan ke dalam plastik warna kuning lalu terdakwa tenteng keduanya masing-masing dengan menggunakan kedua tangan sambil terdakwa jalan keluar melalui lobi dan menuju motor.
Kemudian terdakwa simpan dua buah sepatu safety shoes tersebut di dalam jok motor terdakwa lalu terdakwa menuju ke pos penjagaan Sorong V serta menyimpan sepatu Safety Shoes dimaksud di pos penjagaan dan terdakwa pamit kepada Komandan Regu terdakwa yakni Ruslan.
Kemudian pada hari Senin tanggal 15 Juli 2025 saksi Novi Budi Setiawan selaku Superintendent HSSE (Health Sefty Security, Enfironment) OPERATIONAL FIELD PAPUA menyampaikan kepada saksi Nur Hasan bahwa sepatu safety sudah tidak ada lagi di lemari superintendent.
Kemudian pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2024 sekitar pukul 10.00 Wit, saksi Novi meminta kepada saksi Abdul Haris untuk berkoordinasi dengan petugas ICT untuk melakukan pengecekan CCTV, karena sepatu Safety Shoes yang berada di dalam lemari di ruangan Superintendent sudah tidak ada.
Setelah dilakukan pengecekan CCTV selanjutnya pada tanggal 21 Juli 2024 saksi Abdul Haris melaporkan bahwa ditemukan rekaman kamera CCTV, dimana terdakwa pernah masuk ke dalam area terlarang yakni gedung utama melalui pintu lobi utama kemudian keluar lagi melalui pintu lobi utama dengan membawa kantong plastic berwarna kuning yang berisi 2 (dua) pasang sepatu Safety Shoes.
Yang mana diakui bahwa kedua pasang sepatu tersebut di ambil dari dalam laci pertama lemari di ruangan Superintendent yang mana setelah terdakwa mengambil sepatu safety shoes tersebut terdakwa kemudian keluar dari pintu belakang menuju ke Pos Security Sorong IV yang berada di RDP (Rumah Dinas Pegawai) untuk melaksanakan tugas jaga pagi sampai pada saat terdakwa serah terima jaga pada sekitar pukul 20.00 Wit.
Perbuatan terdakwa itu dilakukan tanpa meminta ijin atau mendapat ijin dari pihak PT. Pertamina EP Sorong. Akibat perbuatan terdakwa, maka pihak PT Pertamina EP Sorong mengalami kerugian sekitar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
Masih dalam dakwaan JPU Kejari Sorong, awalnya tujuan terdakwa mengambil 2 (dua) pasang sepatu safety shoes dimaksud, karena terdakwa beranggapan bahwa sepatu tersebut merupakan sepatu jatah mantan bos terdakwa.
Sehingga terdakwa berpikir untuk mengambilnya dan menyimpannya dan apabila tidak ada yang bertanya tentang sepatu tersebut maka terdakwa akan menggunakannya.
Catatan Redaksi
Terkait pemberitaan edisi 24 Juni 2025 dengan judul "19 Tahun Mengabdi di PT. Pertamina EP Sorong, Dipidanakan Gegara Safety Shoes" ada terjadi kesalahan yang perlu dilakukan perbaikan pada kata gegara dan terdakwa merupakan karyawan PT Pertamina EP Sorong.
Padahal terdakwa didakwa karena diduga mencuri barang milik PT Pertamina EP dan terdakwa Miki Adelson Noya bukan merupakan karyawan PT Pertamina EP setelah Redaksi melakukan kross cek ke pihak PT Pertamina EP Sorong, tetapi karyawan dari perusahaan kontraktor vendor yang berkontrak dengan PT Pertamina EP Sorong.