Matapapua – Aimas : Menyikapi opini dan isu ditengah masyarakat berkenaan dengan menjelang evaluasi 20 tahun penerapan Undang-undang nomor 21 tahun 2001 tentang otonomi ditahun 2021 mendatang, terutama tentang tawaran untuk meneruskan pembangunan ditanah Papua melalui pemberlakuan Otsus jilid II disikapi beragam oleh masyarakat, ada yang menilai pemberlakuan UU Otsus telah berjalan baik dan harus ditingkatkan, namun tidak sedikit juga yang mengkritik hingga menolak Otsus jilid II.
Bupati Sorong Dr.Johny Kamuru. SH., M.SI, mengatakan menyikapi isu Otsus jilid II agar tidak melihat dari satu sisi semata, pemerintah diminta untuk tidak melihat isu yang sepotong-sepotong tentang Otsus selama ini, namun bagaimana ada evaluasi disemua aspek, seperti dibidang keuangan, seberapa besar dana yang dikucurkan telah dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku didalam undang-undang yang sudah ditetapkan.
” kita Kabupaten Sorong tetap akan melakukan yang terbaik, Pro bagi masyarakat Orang Asli Papua (OAP) dibidang pendidikan dan kesehatan Sumber Daya Manusia (SDM) saat ini sudah berjalan dengan baik, beberapa hal sudah kita lakukan dalam rangka amanat undang-undang Otonomi Khusus (Otsus) itu” kata Bupati Sorong Johny Kamuru, Senin (17/8).
Ditambahkan Johny Kamuru, peningkatan selama ini, baik yang dilihat dan diketahui dari bagaimana undang-undang Otsus selama ini sudah berjalan dengan baik, kalau Kabupaten Sorong beberapa hal sudah dilaksanakan sesuai dalam koridor undang-undang Otsus yang berlaku.
” Isu tentang Otsus gagal itu tidak benar, itu tidak gagal mungkin hal substansi lainnya yang mungkin harus kita lihat, undang-undang otsus selama ini dilihat dari uang yang kita bagi dan sekarang uangnya sudah turun bagaimana kita dapat sesuaikan dengan mekanisme dan prioritas-prioritas selama ini, kalau berbicara soal pegawai negeri kan selama ini kita masih mengacu kepada aturan-aturan yang bersifat umum, ini yang kendala untuk kita semua kalau pemerintah buat komitmen betul-betul dan juga pemerintah daerah membuat komitmen betul-betul saya pikir intisari dari pada substansi dari Otsus itu dapat dilaksanakan dengan baik” ucapnya.
Johny Kamuru menyebutkan akan mendukungan Otsus jilid jika pemerintah pusat memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah tidak setengah-setengah, misalnya terkait penerimaan pegawai negeri, anggota polisi dan TNI, dengan tujuan untuk mengangkat derajat masyarakat asli Papua.
Discussion about this post