• 14 Dec, 2025

Dugaan Keterangan Palsu Mantan Walikota Sorong Lambert Jitmau Berujung Laporan Polisi

Dugaan Keterangan Palsu Mantan Walikota Sorong Lambert Jitmau Berujung Laporan Polisi

MataPapua,Sorong - Kuasa Hukum PT Bagus Jaya Abadi, Mardin,S.H.,M.H bersama Albert Fransstio,S.H mendatangi Mapolda Papua Barat Daya di Tampa Garam untuk melaporkan mantan Walikota Sorong Lambert Jitmau terkait dugaan keterangan palsu, Sabtu (13/9/2025).

Mantan Wali Kota Sorong, Lambert Jitmau dilaporkan karena diduga memberikan kesaksian palsu di bawah sumpah dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sorong pada sidang agenda pemeriksaan saksi, perkara sengketa kepemilikan tanah antara Ronal L. Sanuddin (PT BJA) melawan Samuel Hamonangan Sitorus, Labora Sitorus, dan Tinje Sambite.

Albert Fransstio mengatakan keterangan Lambert Jitmau (LJ) sebagai saksi memuat unsur keterangan palsu di bawah sumpah, hal ini tentu sangat merugikan kliennya.

"Hari ini, tertanggal 13 September 2025, kami dari Tim Kuasa Hukum PT Bagus Jaya Abadi dari Kantor Hukum M. Yasin Djamaluddin dan Rekan secara resmi melaporkan Lambert Jitmau yang merupakan Mantan Wali Kota Sorong," kata Albert Fransstio didampingi Mardin sambil menunjukkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi dari SPKT Polda Papua Barat Daya. 

Laporan polisi tersebut, kata Albert Fransstio, berisi tentang  laporan keterangan LJ sebagai saksi pada tanggal 9 September 2025 di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Sorong, dimana menurut Kuasa Hukum PT BJA, keterangan LJ sebagai saksi memuat unsur keterangan palsu di bawah sumpah dihadapan persidangan. 

"Kami telah melaporkan LJ, berserta bukti yakni P - 10 sampai P - 14 berupa Keputusan Walikota Sorong yang mana diterbitkan dan ditandatangani LJ pada saat masa jabatannya sebagai Wali kota Sorong," kata Albert Fransstio. 

Usai membuat Laporan Polisi, lanjut Albert Fransstio, pihaknya langsung dimintai keterangan awal dan telah melampirkan bukti - bukti.

"Kami tentu berharap pihak kepolisian bisa segera menindaklanjuti laporan kami. kami juga sudah lampirkan bukti berupa rekaman keterangan LJ selama persidangan sebagai saksi," pungkas Albert Fransstio.