Matapapua - Aimas : Kedua tersangka masing-masing SM (36) Ibu rumah tangga dan RD (34) wiraswasta berhasil diamankan aparat kepolisian Satuan Reserse Narkoba, Kamis (20/2) di jalan Jenderal Sudirman (Jalan baru, red) setelah pihak kepolisian melakukan pengintaian terhadap kedua tersangka ditangkap ditempat terpisah tersebut.
Kapolres Sorong, AKBP Robertus Alexander Pandiangan melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Sorong, AKP Farial Ginting menjelaskan penangkapan awal mula setelah menerima informasi yakni dilakukan terhadap SM (36) yang bertempat tinggal di Jl. Jenderal Ahmad Yani RT 008/RW 006, Kelurahan Malabutor, Distrik Manoi, Kota Sorong, dimana SM mengambil paketan di TKP menggunakan motor dan menyimpan paketan Sabu di dashboard motor, selanjutnya kepolisian menangkap RD (34) warga Jl. Jenderal Sudirman RT 002/ RW 001, kelurahan Malabutor, Distrik Sorong Manoi, yang berhasil diamankan saat berada dirumah SM ketika datang mengambil paket sabu.
" Pada hari Rabu 20 Februari 2020 sekira pukul 13.35 wit, Anggota Opsnal Narkoba Polres Sorong mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi narkoba jenis sabu, yang akan di lakukan di jalan Jendral Sudirman atau Jalan Baru Sorong Kota, Dan selanjutnya anggota opsnal narkoba polres sorong melakukan pengintaian di area tersebut, selang beberapa waktu kemudian datang seorang perempuan yang mengendarai motor mengambil paket sabu selanjutnya anggota Opsnal melakukan penangkapan terhadap perempuan tersebut, dan hasil penggeledahan tim menemukan 1 buah bungkusan yang mana di dalam bungkusan tersebut terdapat 1 ( satu) paket yg berisikan narkotika jenis sabu yang di taruh dalam dasbor motor bagian depan" terang AKP Farial Ginting.
" Untuk tersangka kedua, RD ditangkap oleh tim Opsnal Narkoba Polres Sorong didalam rumah saudari SM, saat akan mengambil paket sabu tersebut" tambah Farial Ginting.
Kedua tersangka terbukti membawa Narkoba jenis sabu dengan barang bukti berupa 1 paket sabu dengan taksiran harga Rp2,2 juta, 1 unit motor dan 2 unit HP, atas tindakan kejahatan dimaksud SM dan RD dijerat pasal 114 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling ringan 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp1 Milyar dan paling banyak Rp10 Milyar.