AIMAS : Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sorong menggelar Bimbingan Teknis
(Bimtek) Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Serta Tata Cara Sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) di Hotel Aimas Sorong, Senin (11/12/2023).
Bimtek OSS RBA diikuti oleh tenaga teknis pelayanan perizinan berusaha dan non perizinan Instansi Pemerintah Daerah atau Satuan Kerja Pemerintah Kabupaten Sorong (SKPA) dan tenaga teknis pada Pelayanan Terpatu Satu Pintu (PTSP) Kabsor.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Sorong, Adi Bremantyo dalam Sambutannya menjelaskan, Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha berbasis Risiko di daerah ini guna membuka ruang kepercayan yang lebih besar kepada pelaku usaha dengan prinsip trust but verify.
“Jadi periizinan berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai menjalankan usaha atau kegiatannya,” Ujar Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Sorong Adi Bremantyo
Sementara itu, kata Adi, untuk percepatan dan peningkatan penanaman modal dan perizinan berusaha, pemerintah menetapkan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (online single submission) yang selanjutnya disebut sistem OSS.
“SOS ini merupakan sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh kementerian investasi untuk penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko,” Beber Adi.
Penyederhanaan perizinan berusaha melalui penerapan perizinan berusaha berbasis risiko merupakan metode standar berdasarkan tingkat risiko suatu kegiatan usaha dalam menentukan jenis perizinan berusaha dan kualitas/frekuensi pengawasan.
Ia mengatakan, Perizinan berusaha dan pengawasan merupakan instrumen pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam mengendalikan suatu kegiatan usaha.
” Penerapan pendekatan berbasis risiko memerlukan perubahan pola pikir dan penyesuaian tata kerja penyelenggaraan layanan perizinan berusaha serta memerlukan pengaturan proses bisnis perizinan berusaha di dalam sistem perizinan berusaha secara elektronik,”Jelasnya.
Untuk itu, Melalui penerapan konsep ini, pelaksanaan penerbitan perizinan berusaha dapat lebih efektif dan sederhana. Selain itu, melalui penerapan konsep ini kegiatan pengawasan menjadi lebih terstruktur baik dari periode sebelumnya maupun substansi yang harus dilakukan pengawasan.
” Dinyatakan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, bahwa risiko menjadi dasar perizinan berusaha diklasifikasikan menjadi risiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi,” ungkap Adi.
Adi menambahkan, untuk memudahkan dan memberi pemahaman yang memadai terhadap implementasi OSS pascapenerapan PP 5 Tahun 2021 tentang perizinan berusaha berisiko, maka perlu dilaksanakan kegiatan bimtek dan sosialisasi.
Penyederhanaan pelayanan berusaha melalui penerapan perizinan berusaha berbasis risiko juga diharapkan dapat mewujudkan kemitraan antarusaha mikro kecil dan menengah, mendorong terjadinya hubungan yang saling menguntungkan dalam pelaksanaan transaksi usaha antarusaha mikro kecil dan menengah, serta mendorong terjadinya hubungan yang saling menguntungkan dalam pelaksanaan transaksi usaha antara usaha mikro kecil, menengah, dan usaha besar.
Kemudian ia juga berharap melalui penerapan ini dapat mengembangkan kerja sama untuk meningkatkan posisi tawar usaha mikro kecil dan menengah, mendorong terbentuknya struktur pasar yang menjamin tumbuhnya persaingan usaha yang sehat dan melindungi konsumen, mencegah terjadinya penguasaan pasar dan pemusatan usaha oleh orang perorangan atau kelompok tertentu.
“Kegiatan bimtek dan sosialisasi ini merupakan langkah strategis dalam mendorong implementasi penyelenggaraan perizinan mandiri secara daring, juga sebagai sarana pembekalan, penambahan wawasan dalam melaksanakan penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko secara daring,” Ungkap Adi.
Dengan model pelayanan berbasis daring yang akan dilakukan ini, menurut dia, terjadi perubahan paradigma peran pemerintah, yang semula pemerintah sebagai pemberi izin, tetapi sekarang menjadi penyedia perizinan.
Dengan berkembangnya metode perizinan berbasis daring ini, kata dia, bisa meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM), sehingga ke depan pelayanan perizinan akan semakin mudah, cepat, dan tepat.
” Dengan begitu, semua dapat berjalan dalam koridor yang tepat dan berprinsip pada penyelenggaraan pemerintah yang bersih, transparan, akuntabel, efektif, dan efisien,” kata Adi Bremantyo.
Discussion about this post