• 14 Dec, 2025

Anggota DPR Papua Selatan Dilarang Judi dan Mabuk di Tempat Hiburan Malam

Anggota DPR Papua Selatan Dilarang Judi dan Mabuk di Tempat Hiburan Malam

Merauke, Matapapua.com - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Selatan dilarang keras mabuk-mabukan, pergi ke tempat hiburan malam, pergi ke tempat prostitusi bahkan bermain judi dalam bentuk apapun.

Hal tersebut adalah salah satu poin larangan dalam Peraturan DPR Papua Selatan tentang kode etik yang dirumuskan Badan Kehormatan dan ditetapkan dalam rapat Paripurna DPR Papua Selatan pada Selasa (15/7).

Ketua DPR Papua Selatan, Heribertus Silubun mengatakan bahwa Peraturan DPR tentang kode etik tersebut menjadi panduan bagi semua pimpinan dan anggota dewan dalam bersikap dan bertindak.

Dia mengatakan bahwa peraturan tersebut dibuat agar anggota DPR Papua Selatan benar-benar menjadi panutan dan teladan bagi masyarakat yang mereka wakili di legislatif.

Ditekankan bahwa peraturan kode etik DPR ini menjadi landasan apabila ada perilaku anggota dewan yang menyimpang dari aturan kode etik tersebut masyarakat dapat melaporkan kepada Badan Kehormatan DPR Papua Selatan.

Dijelaskan bahwa sanksi bagi anggota DPR yang melanggar kode etik secara berjenjang mulai dari teguran pertama, teguran kedua, teguran ketiga, pemberhentian dari jabatan alat kelengkapan dewan, bahkan sampai pemberhentian sebagai anggota DPR.

Ia menambahkan bawah Badan Kehormatan mempunyai wewenang untuk memberhentikan anggota dewan tanpa harus menunggu proses hukum yang lain ketika itu sudah menyimpang dari kode etik yang ditetapkan.