Matapapua – Anggota Fraksi Partai NasDem DPR RI, Rico Sia kembali meminta Pimpinan DPR RI segera mengagendakan pengesahan Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya di Rapat Paripurna terdekat. Hal ini disampaikan Rico Sia, agar DPR RI dapat menjadwalkan pengesahan Papua Barat Daya di pengambilan keputusan Tingkat II pada Sidang Paripurna terdekat, sehingga pemerintah RI dapat segera menerbitkan Perpu dan mengikutsertakan keempat (4) DOB baru dalam setiap tahapan pemilihan serentak di tahun 2024.
Terkait dengan Daerah Otonom Baru (DOB) Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya, Rico Sia Legislator dari Dapil Papua Barat itu mengatakan, bahwa melalui Rapat Kerja Komisi II DPR RI pada tanggal 12 September 2022 yang mengagendakan mendengarkan pendapat akhir mini Fraksi-Fraksi, pendapat pemerintah, dan pendapat DPD RI, serta pengambilan keputusan pembicaraan Tingkat 1 (satu) atas RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya, bahwa Komisi II, Pemerintah yang diwakili oleh Menteri Dalam Negeri, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Keuangan, dan Kepala Badan Informasi Geospasial, serta DPD RI telah memutuskan dan menandatangani RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya untuk menjadi Undang Undang tentang Provinsi Papua Barat Daya dan telah diputuskan untuk dilanjutkan dalam Pembicaraan Tingkat II Rapat Paripurna DPR RI.
“Masyarakat Papua Barat Daya telah menantikan adanya DOB dan mengharapkan Pimpinan DPR RI melalui Badan Musyawarah untuk segera mengagendakan RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan I, Paripurna terdekat,” kata Rico dalam Rapat Paripurna DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Selasa, 20 September 2022.
Rico Sia yang tengah di BKO (Bawah Kendali Operasi) ke komisi II itu juga menyampaikan aspirasi masyarakat Papua Barat Daya bahwa, apabila 3 (tiga) DOB di Provinsi Papua, yakni Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Tengah secara marathon dapat di Paripurnakan pada tingkat II dalam waktu yang tidak terlalu lama maka, masyarakat Papua Barat Daya juga menaruh harapan besar kepada Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia agar juga dapat segera men SAH kan RUU Papua Barat Daya yang telah ditandatangani bersama oleh Komisi II, Pemerintah RI dan DPD RI pada Tingkat I.
“Mengingat, DOB Papua Barat Daya merupakan inisiatif dari DPR RI, sebab dikhawatirkan akan muncul beragam stigma negatif apabila apa yang sudah menjadi inisiatif lembaga kita yang tercinta ini kemudian lambat dalam penjadwalan pengesahannya,” tandasnya.
Discussion about this post