Sat Res Narkoba Polres Sorong Tinjau Apotik, Periksa Obat Sirup Yang Dilarang Beredar Oleh BPOM

IMG 20221024 WA0041

IMG 20221024 WA0041

Matapapua – AIMAS : Satuan Narkoba Polres Sorong mengecek apotik terkait obat-obatan yang dilarang beredar oleh BPOM, Sabtu (22/10/2022). Pengecekan ini bertujuan untuk melakukan pencegahan dan memberikan himbauan kepada seluruh Apotik agar obat-obatan yang dilarang beredar oleh BPOM tidak lagi dijual. Sabtu, (22/10/2022).

Obat yang dilarang beredar oleh BPOM yaitu syrup yang mengandung Dietilen Glikol (DEG) dan Etilen Glikol (EG) yang diduga mengakibatkan gagal ginjal akut pada anak dan bisa mengakibatkan kematian.

Berdasarkan hasil pemeriksaan itu, Tim Satres Narkoba yang di pimpin oleh Kasat Narkoba Polres Sorong, Iptu Afriangga U. Tan, berhasil menemukan puluhan botol obat syrup jenis unibebi sebanyak 63 botol dan obat termorex syrup sabanyak 11 botol.

Kapolres Sorong AKBP Iwan P Manurung SIK melalui Kasi Humas IPTU Amiduddin mengatakan, ada lima apotik yang menjadi sasaran pemeriksaan. Di lima apotek tersebut, ditemukan sejumlah obat sirup yang dilarang dijual oleh BPOM. Terbanyak ditemukan di Apotek M24.

Dari hasil pemeriksaan, di Apotek Care Farma ditemukan obat yang dilarang beredar yaitu Unibebi Cough Sirup sebanyak 13 botol. Di Apotek M24 ditemukan Unibebi Demam 11 botol, Unibebi Batuk 15 botol, Termorex Paracetamol 4 botol, Unibebi Drop 2 botol.

Di Apotek Kasih ditemukan Termorex Paracetamol 4 botol dan Unibebi Cough Sirup 7 botol. Di Apotek Sehat ditemukan Unibebi Cough Sirup 2 botol, Termorex 1 botol. Kemudiam di Apotek Nurlina ditemukan Unibebi Syrup 12 botol dan Termorex Syrup 2 botol.

“Selain monitoring dan pendataan, tim Datres Narkoba juga memberikan himbauan kepada pihak apotik untuk tidak lagi mengedarkan atau memperjual-belikan obat-obat yang di larang oleh BPOM maupun Kementrian Kesehatan,” Jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Leave a comment