Rektor UNIMUDA : Kepala Sekolah yang Belum Mengikuti Diklat Tidak Diperbolehkan Menanda Tangani Dokumen Sekolah

5EC10B52 9B2E 45ED A347 D40FDB962ADC

5EC10B52 9B2E 45ED A347 D40FDB962ADC

Matapapua – Aimas : Lembaga Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan Universitas Pendidikan Muhammadiyah (UNIMUDA) Sorong menggelar Pendidikan dan Pelatihan Penguatan Kepala Sekolah gelombang II dengan jumlah 94 Kepala Sekolah yang terdiri atas Kepala TK/ PAUD, SD, SMP dari 2 daerah yakni, Kabupaten Maybrat, Kabupaten Raja Ampat, dan Kepala SMA dan SMK se – Papua Barat, dimana untuk Angkatan I sebelumnya tercatat sebanyak 106 Kepala sekolah telah lulus dari Diklat penguatan Kepala Sekolah.

Rektor UNIMUDA Sorong, Rustamadji mengatakan melalui pendidikan dan pelatihan penguatan kepala sekolah ini,sejumlah tugas dan fungsi dapat dilakukan secara seperti menanda tangani ijazah, dokumen Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan dokumen lainnya, Rabu (6/11).

” Kepercayaan Kementerian Pendidikan kepada kami sebagai perguruan tinggi yang dipilih untuk menyelenggarakan Diklat penguatan kepala sekolah ini sangat penting, ” kata Rustamadji.

Direktur LPD UNIMUDA, Mukhlas Triono menyebutkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberi kepercayaan kepada UNIMUDA untuk menyelenggarakan Diklat ini, dimana nanti akan terbagi menjadi 3 angkatan sesuai dengan kapasitas ruangan, Kepala Sekolah yang mengikuti Diklat ini berdasarkan aturan dalam Permendikbud nomor 18 tahun 2016 bagi kepala sekolah yang dilantik sebelum bulan April 2018.

” Kami menggelar 3 angkatan, dalam waktu 3 pekan, jadi yang mengikuti Diklat ini adalah Kepala Sekolah yang dilantik sebelum bulan April 2018, ini merujuk pada Permendikbud nomor 18 tahun 2016, harapannya setelah ini Kepala sekolah akan memiliki kemampuan managerial sesuai amanat undang-undang” kata Mukhlas Triono.

Diklat Penguatan Kepala Sekolah gelombang kedua dengan jumlah peserta 94 peserta, dimana Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberi kepercayaan pengelolaan Diklat kepala sekolah kepada UNIMUDA sebanyak 281 Kepala Sekolah, Diklat ini akan berlangsung selama 8 hari atau 71 jam pelajaran, melibatkan tim pengajar dari UNIMUDA Sorong, pengawas sekolah, P4TK Penjas dan BK DKI Jakarta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Leave a comment